Sumenep - H (36), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, harus merasakan hidup di balik penjara. Laki-laki yang bekerja sebagai petani itu diringkus setelah terbukti melakukan perjudian. Tersangka diringkus tidak jauh dari rumahnya, Minggu (11/9/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, tersangka terlibat dalam kasus perjudian online. Hal itu berdasarkan bukti yang ada di handphone tersangka.
"Setelah adanya bukti, tersangka langsung diamankan ke Polsek Sronggi," katanya, Senin (12/9/2022).
Kronologi penangkapannya bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Talang. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis togel.
Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
H didatangi dan sedang bermain game jenis slot togel online. Saat ditangkap, tersangka tengah berada di teras rumah warga setempat berinisial S.
"Di HP-nya ada pemesanan nomer togel melalui pesan WhatsApp yang berupa angka. Namun pembayarannya keesokan harinya, apabila diuangkan sebesar Rp36.000," ungkapnya.
Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara akibat perbuatannya, H dijerat pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.