Ponorogo - Dua senior Albar Mahdi, santri Ponpes Modern Darussalam Gontor, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Mereja adalah MFA (18) dan IH (17).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya tetap akan mendalami mengapa mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan 5 September pihak pesantren tidak lapor ke kepolisian.
"Dikaitkan dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti, itu masih akan kami dalami," kata Kapolda Jatim, Senin (12/9/2022).
Menurut Kapolda Jatim, yang jelas prosedur dalam orang meninggal dunia, pertama harus diketahui penyebab meninggal dunia apa. Serta kedua, siapa yang melakukannya.
Baca juga:
Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai
Dia menuturkan proses masih berjalan berharap kerja sama dari semua pihak. Sehingga masalah ini menjadi terang dan proses penegakan hukum berjalan.
“Yang jelas dua sudah, kami akan mendalami 22 Agustus - 5 September upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pengasuh Pondok Gontor terkait dua pekan tersebut,” pungkasnya.
Baca juga:
Rekonstruksi Tewasnya Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Korban Dianiaya 3 Hari