Pixel Codejatimnow.com

KPAI Kecam Kasus Tewasnya Santri Gontor, Minta Sistem Pengawasan Dievaluasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus kekerasan hingga menewaskan seorang santri bernama Albar Mahdi asal Pelembang, di Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo.

Meski kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menurut KPAI kasus ini tidak dapat ditolelir.

"Kami berharap sistem pengawasan Ponpes Gontor dievaluasi. Sebab manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin. Apalagi dalam hal ini yang melakukan kekerasan adalah kakak kelas," terang Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra kepada jatimnow.com, Selasa (13/9/2022).

"Dan apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan. Misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah juga ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Termasuk atas nama mendisiplinkan," tambahnya.

Jasra mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Apalagi sampai mengakibatkan kematian.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada tiga santri menjadi korban kekerasan fisik. Satu orang meninggal dan dua lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik," jelasnya.

Baca juga:
Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai

Dua santri lain tersebut, lanjutnya, harus dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya. Tentu untuk mendapatkan rehabilitasi medis serta psikis akibat kekerasan yang dialami.

"Mengalami kekerasan dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis. Oleh karenanya diperlukan adanya assesmen psikologi segera oleh lembaga layanan di daerah," tandasnya.

Kendati demikian, ia menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Serta mendorong penggunaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga:
Rekonstruksi Tewasnya Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Korban Dianiaya 3 Hari

"Karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku. Pihak ponpes harus ikut bertanggungjawab," tegas Jasra.

"Juga karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi," pungkas lulusan Magister Manajemen Administrasi Pendidikan Universitas Prof. Dr. Muhammadiyah Hamka Jakarta itu.