Pixel Codejatimnow.com

Napi Lapas Lamongan Berurai Air Mata Serahkan Wali Nikah Putrinya ke KUA

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Moch Suud saat menyerahkan putrinya untuk dinikahkan oleh wali hakim. (Foto : Humas Lapas Lamongan for jatimnow.com)
Moch Suud saat menyerahkan putrinya untuk dinikahkan oleh wali hakim. (Foto : Humas Lapas Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Momen sakral pernikahan biasanya diselimuti suasana bahagia. Tapi tidak bagi Moch Suud Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Lamongan. Ia hanya bisa melepas putrinya dipinang lelaki lain, saat dirinya menjalani masa hukuman didalam jeruji besi.

Hari yang paling membahagiakan bagi putrinya itu berubah haru. Tangis Suud pecah saat menyerahkan anaknya untuk diwalikan oleh petugas KUA Kecamatan Deket.

Kasi Binadik & Giatja, Dwi Ahmad S mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/9/2022) kemarin. Sang putri juga tak kuasa manahan tangis saat sang ayah yang masih dalam hukuman penjara tak bisa secara langsung menikahkan dirinya.

"Moch Suud harus menahan sedihnya dikarenakan ia harus menyerahkan putri kandungnya menikah dan diwalikan oleh pihak KUA. Namun isak tangis pun tak terbendung oleh sang putri ketika Petugas KUA bersalaman dengan WBP tersebut untuk menyerahkan wali nikahnya," ujar, Dwi Ahmad S, Jumat (23/9/2022).

Baca juga:
Komitmen Bebas Narkoba, 400 Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine

Selain itu, Dwi Achmad turut menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini WBP Lapas Lamongan bukan untuk dinikahkan namun akan menyerahkan hak wali nikah sang putri kepada KUA Kecamatan Deket.

“Berbeda dari layanan pernikahan sebelumnya, kegiatan kali ini dilakukan oleh WBP Lapas Lamongan untuk menyerahkan hak wali nikah putrinya kepada pihak KUA dikarenakan harus menjalani pidana dalam Lapas,” paparnya.

Baca juga:
Kalapas Lamongan Ralat Identitas Napi Teroris Bebas Murni, Bukan Bom Bali

Dwi Achmad S menyatakan bahwa layanan pernikahan merupakan hak bagi setiap WBP namun harus melengkapi persyaratan administrasi.

“Pernikahan yang diselenggarakan dalam Lapas merupakan salah satu hak bagi setiap WBP, tentunya harus menyerahkan surat permohonan dan jaminan keluarga serta harus menyertakan surat keterangan hendak menikah dari Kantor kelurahan dan KUA setempat,” ucapnya.