Jombang - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Bupati Jombang ke DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022.
Tiga raperda tersebut akhirnya disetujui dan disahkan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang melalui rapat paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menjelaskan, tiga raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di antaranya raperda tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
"Selanjutnya, raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Jombang tahun 2022-2042, dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak," ungkap Bupati Mundjidah, Jumat (23/9/2022).
Baca juga:
Jombang Punya Taman Informasi, Mau Tahu Fungsinya?
Penandatanganan berita acara disahkannya Perda Bupati Jombang.
Bupati Jombang bersama Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD, dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Jombang, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, menandatangani berita acara persetujuan tersebut.
Baca juga:
Pemkab Jombang Terima Penghargaan WTP 9 Kali Berturut-turut
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi menyampaikan, terima kasih atas respon seluruh fraksi DPRD Jombang yang telah mengesahkan tiga raperda yang diajukan oleh Bupati.
"Alhamdulillah seluruh Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 raperda Kabupaten Jombang tahun 2022 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya. (ADV)
URL : https://jatimnow.com/baca-50216-tiga-raperda-usulan-bupati-jombang-disahkan-dprd