Pixel Code jatimnow.com

5 Fakta Kasus Pria Gagal Move On Curi Pakaian Dalam Mantan Istri di Lamongan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Sueb Lukito saat menerima SKPP dari Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati. (Foto: Kejari Lamongan for jatimnow.com)
Sueb Lukito saat menerima SKPP dari Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati. (Foto: Kejari Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Kasus pencurian pakaian dalam oleh Suedi Lukito kepada mantan istrinya berakhir damai usai menempuh upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Berikut 5 fakta dalam kisah kegagalan rumah tangga dari suami gagal move on yang terjadi bulan Juni 2022 lalu.

1. Restorative Justice Pidum Pertama Kejari Lamongan

Menurut Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, sepanjang sejarah kasus ini merupakan tindak pidana umum yang pertama kali diberhentikan oleh Kejari Lamongan.

"Hal ini dilakukan untuk merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Proses perjalanan perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito yang disangkakan Pasal 362 KUHP hingga memperoleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," kata Agung, Jumat (23/9/2022).

2. Motif Baper dan Masih Sayang

Ketika itu niat tersangka ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan Istrinya yaitu korban Nur Azizah di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil handphone dan celana dalam, kata Agung, Dikarenakan tersangka masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah yang tidak lain adalah mantan istrinya karena telah diceraikan.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

"Adapun tujuan tersangka melakukan pencurian handphone dan celana dalam wanita milik mantan Istrinya tersebut, karena tersangka masih sayang, suka dan tidak terima atas ditalaknya tersangka oleh mantan Istrinya, yaitu Nur Azizah," beber Agung.

3. Berdamai

Lebih jauh, Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan. Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah.

"Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi keduanya ini dulunya adalah sepasang suami istri," terang Agung.

Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad

4. Itikad Baik Korban

Agung menambahkan, pada waktu penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Korban juga menyampaikan agar Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik.

"Selain itu korban juga berpesan kepada Suedi Lukito agar dapat mengikhlaskan perceraian tahun 2021 kemarin. Meskipun statusnya bukan lagi suami istri, namun diharapkan masih tetap bersaudara," tutup Agung.