Pixel Code jatimnow.com

5 ASN di Tulungagung Melapor Namanya Tercatut Jadi Anggota Parpol

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima puluhan aduan dari masyarakat, yang namanya tercatut dalam data anggota dan pengurus partai politik (parpol).

Mereka mengetahui hal itu setelah melakukan pengecekan melalui website dan aplikasi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum sebagai anggota maupun pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, 25 orang telah mengadukan pencatutan. Dari jumlah itu, terdapat 5 orang berstatus ASN.

Sesuai aturan, terdapat sejumlah profesi yang dilarang menjadi anggota maupun pengurus sebuah partai politik. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, perangkat desa dan pihak penyelenggaran pemilu.

"Ada lima ASN yang melaporkan bahwa nama mereka dicatut sebuah partai politik," ujar Fayakun, Jumat (23/9/2022).

Laporan ini lalu diterukan oleh Bawaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk ditindaklanjuti. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut, dan mencoret nama mereka yang merasa dicatut dalam sipol.

Baca juga:
Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024

Untuk teknis pelaporan, Fayakun menerangkan pelapor cukup membawa KTP serta bukti foto tangkap layar atas nama pihak pelapor yang dicatut parpol. Dalam pelaporan, juga harus disertai surat pernyataan minta dihapus dalam pengurusan atau kepesertaan parpol.

"Harus disertai bukti tangkapan layar pengecekan tercatut di info pemilu. Di situ ada nama, NIK dan tercatut sebagai apa, disertai surat model tanggapan," terangnya.

Bawaslu sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan. Hal ini dikarenakan jika tidak dilakukan pengecekan maka dapat merugikan masyarakat sendiri. Terdapat beberapa profesi yang mengharuskan bebas sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Menurut Fayakun pencatutan ini juga sudah masuk dalam ranah pidana.

Baca juga:
Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos

"Yang merasa dirugikan kami harap segera melapor ke Bawaslu untuk kita tindak lanjuti," pungkasnya.