Pixel Codejatimnow.com

Wabup Sidoarjo Disomasi Pensiunan Polisi terkait Wanprestasi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono (kanan) bersama Supari (perwakilan keluarga penggugat). (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Kuasa hukum Darmiati Tansilong, Hartono (kanan) bersama Supari (perwakilan keluarga penggugat). (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi disomasi pensiunan polisi bernama Darmiati Tansilong, menyusul dimenangkannya gugatan wanprestasi yang diajukan Darmiati oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui kuasa hukumnya, Hartono, pensiunan Polresta Sidoarjo itu melayangkan somasi agar Subandi segera mengembalikan pinjaman yang diajukannya untuk pengembangan bisnis properti pada 2012 silam.

Hartono menyebut, setelah putusan MA diterimanya, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun Subandi tak kunjung merespon.

Somasi, lanjut Hartono, dilayangkan pada 29 September 2022 agar Subandi menaati putusan bersifat incracht oleh MA.

“Surat somasi telah kami layangkan per Kamis 29 September 2022. Sebelumnya selama 2 minggu kita ada upaya berbicara baik-baik dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi setelah 2 minggu tidak ada perkembangan sama sekali dari pihak sana (Subandi)," ujar Hartono, Senin (3/10/2022).

"Harapan ada niatan mentaati putusan MA yang sudah incracht. Kami dalam surat somasi memberikan kesempatan 7 hari sesuai tanggal surat somasi. Kalo surat somasi sampai tiga kali tidak menghiraukan, kita akan ajukan eksekusi aset Subandi,” imbuhnya.

Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Perwakilan keluarga Darmiati Tansilong, Supari berharap, Wabup Subandi menaati proses hukum dengan melakukan perintah pengadilan sebagaimana tercantum dalam putusan MA.

“Kami sangat berharap komisi 3 DPR RI yang mumpunyai wakilnya di Jawa Timur dan khususnya di Dapil Sidoarjo mengetahui perihal ini, serta memanggil pihak terkait. Selaku pembuat Undang-Undang dan mengawasinya,” jelas Supari.

Hingga berita ini dimuat, Wabup Sidoarjo Subandi belum merespon sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim jatimnow.com.

Baca juga:
Korban Dugaan Penganiayaan Oknum KPU Surabaya Disomasi

Darmiati Tansilong dan Wabup Subandi terlibat perseteruan hingga ke meja hijau terkait utang Rp3 miliar pada 2012 silam. Darmiati sebagai pemberi pinjaman, menggugat Subandi secara perdata di PN Sidoarjo namun ditolak. Ia lantas mengajukan banding ke pengadilan tingkat dua.

Di Pengadilan Tinggi Surabaya, gugatan Darmiati diamini. Pengadilan menyebut Subandi melakukan wanprestasi dan menghukumnya membayar sejumlah uang seperti tertuang dalam putusan banding.

Tak terima kalah, Subandi melakukan upaya kasasi, namun dikandaskan MA. Melalui putusan MA nomor 1609 K/Pdt/2022 yang diakses dari SIPP PN Sidoarjo menyebut, MA menolak permohonan kasasi Subandi. Sebaliknya, hakim agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati.