Pixel Codejatimnow.com

Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Sumobito, Jombang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Elok Aprianto
Kajari Jombang, Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kajari Jombang, Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi pada kelompok tani tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang terus didalami kejaksaan.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berbeda pada data penerima pupuk. Temuan itu membuat kejaksaan bakal menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa para petani penerima pupuk bersubsidi merupakan petani tebu yang memiliki lahan lebih dari dua hektar.

Selain itu, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu pada RDKK yang dibuat oleh PPL.

"Data RDKK yang dibuat oleh PPL, kemudian ada RDKK yang dibuat KUD ini berbeda datanya. Jumlahnya lebih banyak yang di KUD," ungkap Firdaus, Rabu (5/10/2022).

Dia menjelaskan, dari temuan dua versi RDKK itu, penyidik bakal melakukan penelusuran.

"Itu nanti yang akan kita telusuri lebih jauh. Tapi kita belum bisa cerita banyak, karena masih dalam proses penanganan," bebernya.

Firdaus menambahkan, mulai dari proses perencanaan hingga penyaluran terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga hal ini menjadi temuan penyidik.

"Ada beberapa poin-poin penyimpangan yang kami temukan. Tapi kita gak bisa bicara secara detail karena masih dalam proses penyelidikan," terang dia.

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

"Kami dari penyidik sudah melakukan ekspose, sudah menemukan dua alat bukti yang sah. Makanya kita sudah naikkan level ke penyidikan. Dan sekarang dalam proses tahap memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan data, untuk mencari dan membuat terang kasus ini dan untuk menetapkan tersangka," papar Firdaus.

Saat ditanya apa yang menjadi perbedaan menonjol dari dua versi RDKK tersebut, Firdaus mengatakan jika para petani yang dimasukkan ke dalam RDKK rata-rata tidak tahu soal pupuk bersubsidi itu.

"Sebagian besar petani yang kita minta keterangan mengaku tidak tahu data-data yang kami perlihatkan pada mereka, bahwa mereka ada di RDKK," jelas dia.

"Jadi kan ini gabungan kelompok tani, dari kelompok tani ini kan ada beberapa orang petani. Pada saat kita perlihatkan data pada ketua kelompoknya nama-nama anggotanya, mereka mengaku tidak tahu anggotanya ini siapa," imbuhnya.

Dijelaskan Firdaus, seharusnya data yang diperoleh distributor bersumber dari pengecer. Sehingga data dan kuota penerima cocok.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

"Nah ini tidak. Dari distributor langsung ke petani tebu," tegasnya.

Saat ini, penyidik kejaksaan masih menghitung berapa dugaan kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.

"Kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Makanya kita mintai data mulai dari mulai dari agen, distributor, PPL, KUD hingga petani penerima dan juga pihak pabrik gula," pungkasnya.