Pixel Codejatimnow.com

Seminar Nasional Untag Surabaya

Saat Para Pakar Diskusikan Perkembangan Hukum Pidana Pemulihan Kerugian Korban

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Sejumlah pakar pidana berkumpul dalam seminar nasional bertajuk "Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda" di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr Slamet Suhartono mengungkapkan, seminar ini menjadi wadah untuk menguji teori hukum yang merupakan gagasan Dr Teng Junaidi Gunawan, agar diakui akademisi secara luas.

"Validitas gagasan, hasil permenungan maupun ide terkait ilmu hukum akan menjadi teori apabila sudah divalidasi dan disosialisasikan lewat seminar nasional maupun internasional hingga publikasi-publikasi ilmiah," ujarnya.

Sehingga dalam seminar ini diharapkan akan ada masukan dari berbagai pihak hingga diskusi untuk menyempurnakan gagasan alumnus S3 Fakultas Hukum Untag Surabaya itu. Apalagi gagasan Dr Teng merupakan pengembangan dari teori hukum pidana yang selama ini terus berkembang.

Hadir dalam seminar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof Dr Eddy OS Hiariej. Dia menjelaskan, paradigma hukum pidana modern selama ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan rehabilitasi.

Menurutnya, gagasan Dr Teng lebih banyak membahas restorative justice yang secara ilmu pengetahuan merupakan ilmu baru. Istilah restorative justice ini baru digunakan pada 1977 oleh kriminolog yang bernama Albert Eglash sebagai kritik pidana tradisional.

"Selama ini belum ada keseragaman tentang restorative justice di dunia. Di Indonesia, restorative justice ini ada meskipun tidak disebutkan dalam undang-undang. Tetapi dalam hukum pidana anak kita menyebutnya dengan diversi atau pengalihan perkara sebagai bentuk restorative justice," urainya.

Sementara Dr Teng memaparkan, gagasan yang ia buat merupakan bentuk reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, hukum pidana Indonesia saat ini memiliki problematika serius, tapi selama ini sedikit mendapat perhatian.

Baca juga:
Gandeng Perhepi Surabaya, UWKS Gelar Seminar Nasional Atasi Krisis Pangan

"Berdasarkan dari dasar-dasar hukum pidana memuat tiga hal, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian," ujar peraih gelar doktor predikat cumlaude tersebut.

"Padahal, pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana, karena ia menyangkut penentuan hukuman atau penentuan jenis dan besar sanksi pidana dan/atau sanksi tindakan," tambah dia.

Menurut Dr Teng, untuk sampai pada pemulihan korban semacam itu, maka sanksi pidana harus lebih besar atau setidaknya seimbang dengan sanksi pidana yang bernilai ekonomis.

Gagasan ini juga dimaksudkan untuk meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.

Baca juga:
Tangani Kemiskinan Ekstrem Melalui Pemberdayaan Masyarakat

"Dalam menyusun gagasan ini saya memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur dan rasional," urainya.

Dia berharap, fenomena norma kosong pada penentuan maupun penjatuhan pidana yang disebabkan oleh tiadanya teori formulasi pemidanaan yang memberi acuan penilaian sanksi pidana yang rasional (khususnya pidana denda), baik dari segi formula pola pemidanaan, pedoman pemidanaan yang abstrak, tuntutan jaksa, hingga putusan Hakim dapat tertangani sesegera mungkin.

"Sehingga keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan oleh pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay)," pungkasnya.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.