Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Bisnis Buaya dan Burung Dibongkar Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Buaya muara dan sejumlah burung dilindungi saat diamankan
Buaya muara dan sejumlah burung dilindungi saat diamankan

jatimnow.com -Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) dan Resmob Satreskrim Polres Lumajang membongkar praktik bisnis satwa dilindungi, Kamis (26/07/2017) kemarin di Lumajang. Hal yang sama juga dilakukan oleh Polres Probolinggo.

Terkait dengan hal itu, polisi berhasil menyita 5 ekor burung yang dilindungi dan seekor buaya muara. seua hewan tersebut kini diserahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur.

Dalam pengungkapan itu, Polres Lumajang mengamankan barang bukti 5 ekor burung yang terdiri dari 1 ekor burung rangkong dan 4 ekor burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku.

Semua jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

5 ekor burung itu diamankan dari rumah MT, di Desa Mlawang, Klakah, Lumajang. MT diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya.

"Sayang, saat kami menggerebek rumahnya, MT sudah tidak di rumahnya. Tapi kami akan terus memburunya," sebut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Sabtu (28/7/2018).

Hasran menambahkan, MT diduga menjadi salah satu sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering melakukan praktik jual beli melalu media sosial Facebook.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

"MT juga tercatat sebagai mantan napi terpidana narkoba yang bebas tiga bulan lalu," beber Hasran.

Terpisah, Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA Jawa Timur menyampaikan, di hari yang sama pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti seekor buaya muara.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

Buaya muara itu hasil operasi yang dilakukan Polres Probolinggo dari seorang warga Probolinggo yang diduga menjadi bagian sindikat jual beli satwa secara online.

"Semua barang bukti tersebut kami amankan di Kantor SKW VI Probolinggo. Sedangkan pemilik buaya muara masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Probolinggo. Dan pemilik 5 ekor burung dilindungi masih jadi DPO," tandas Nandang.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes