Pixel Codejatimnow.com

Campur Kopi Pakai Obat Bius, Pemuda Malang Sekap dan Cabuli Anak Bawah Umur

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
D alias A, pelaku penyekapan, pencabulan, penculikan dan pencurian saat diserahkan ke Mapolres Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
D alias A, pelaku penyekapan, pencabulan, penculikan dan pencurian saat diserahkan ke Mapolres Malang. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda berusia 18 tahun bernisial D alias A, dibekuk Polres Malang usai dilaporkan keluarga seorang gadis yang mengaku sebagai korban penculikan, penyekapan, pencabulan dan pencurian.

Kronologis kejadian bermula saat pemuda asal Kecamatan Dampit itu berkenalan dengan Mawar (Samaran) pada 12 Oktober 2022 melalui media sosial. Keluarga korban berinisial Y mengurai, keduanya lantas bertemu di kawasan Stadion Kanjuruhan pukul 18.00 WIB.

Pelaku mengajak Mawar (16) ngopi di area stadion. Rupanya kopi yang diminum korban telah diberi obat bius oleh pelaku. Mawar tak sadarkan diri dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Dampit dengan dibonceng motor.

Di lokasi, korban dicabuli dalam kondisi tidak sadar. Bahkan akibat obat bius itu, korban baru tersadar pada siang keesokan harinya. Mawar yang hendak menghubungi keluarganya, menyadari HP miliknya raib.

"Dia sempat disekap sekitar 2 hari, dan sekitar tanggal 14 Oktober korban baru bisa memberikan kabar kepada keluarganya setelah berhasil kabur dan meminta tolong kepada tetangga pelaku," ujar Y, Minggu (16/10/2022).

Keluarga lantas menjemput Mawar. Namun saat itu, pelaku sudah melarikan diri. Y yang tak terima berusaha mencari keberadaan pelaku.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya

"Nah saya pun mengetahui ada seseorang yang menjual handphone sepupu saya melalui marketplace Facebook. Selanjutnya saya mencoba memancingnya hingga bertemu di daerah sekitar pasar Dampit. Saat dia lengah saya langsung menangkapnya dan membawanya ke Polres Malang unit PPA," bebernya.

Y beralasan nekat menangkap pelaku karena pihak keluarga sudah membuat laporan orang hilang pada 12 Oktober dan mendapat cerita dari korban bila telah diculik, disekap, dicabuli, dan dicuri HP-nya.

"Kan sudah ada laporan orang hilang sehingga saya nekat menangkap pelaku dan saya serahkan ke Polres sore tadi. Saya juga langsung membuat laporan ke SPKT," imbuhnya.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Sementara itu, KA SPKT Polres Malang, Aiptu Heri Eko membenarkan keluarga Mawar berhasil menangkap sendiri pelakunya.

"Ya benar keluarga sudah melapor dan membawa terduga pelaku ke kantor. Sekarang sudah ditangani PPA, untuk jelasnya langsung saja konfirmasi ke sana, ya," jelasnya.