jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung telah meningkatkan status terduga pelaku pembuangan bayi di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah hasil autopsi terhadap mayat bayi yang ditemukan tersebut sudah keluar.
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka masih berusia di bawah umur. Tersangka sendiri diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil autopsi terhadap mayat bayi telah diterima. Berdasarkan autopsi itu, bayi nahas ini meninggal karena kehabisan oksigen. Selain itu ditemukan juga adanya luka lilitan di leher. Kuat dugaan luka lilitan ini berasal dari tali pusar. Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel di tubuh dan melilit ke leher.
"Kalau luka cekikan tidak ditemukan, diduga kuat luka lilitan ini berasal dari tali pusar," ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Baca juga:
Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!
Lebih lanjut Agung menjelaskan, bayi dilahirkan oleh tersangka dalam kondisi hidup. Namun, karena ada unsur kesengajaan dari tersangka, yang menaruh bayinya dalam tangki kloset membuat bayi tersebut meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
"Dalam penampungan itu kan juga ada airnya, jadi ketika bayi ditaruh dalam penampungan air kloset tentu dapat membuat bayi meninggal dunia. Hal ini merupakan bentuk kesengajaan tersangka yang menaruh bayi ke penampungan air kloset,” jelasnya.
Baca juga:
Warga Wonocolo Sidoarjo Temukan Bayi Laki-laki di Rumah Kosong
Sebelumnya, mayat bayi ditemukan di tangki kloset di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Rabu (19/10/2022). Keberadaan bayi ini diketahui setelah seorang pengguna toilet curiga karena air yang keluar berwarna merah. Dari rekaman CCTV diketahui tersangka merupakan pelajar dan berusia di bawah umur.