Pixel Codejatimnow.com

Oknum Jaksa Cabul Dikeler Berjalan Kaki ke Lapas Jombang

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tak ada perlakuan khusus terhadap AH oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang melakukan tindakan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. AH dikeler berjalan kaki dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang.

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kita terima dan selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas. Selanjutnya berkas perkara dan dakwaan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkap Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, ia menyebut kasus yang dilakukan AH ini merupakan kasus biasa. Namun, sesuai instruksi Kajagung RI, terhadap tersangka tidak akan dilakukan perlakuan khusus.

"Terkait perkara AH ini ada 6 orang jaksa penuntut umum dan saya pemimpin sendiri JPU-nya. Dan ada beberapa jaksa fungsional dan kasi. Ada dua kasi yakni Kasi Intel dan Kasi Datun, kemudian 3 jaksa fungsional, " katanya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Lebih lanjut, kasus ini merupakan perkara biasa, yang melibatkan perbuatan oknum jaksa kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

"Jadi pesan tegas dari pimpinan tidak ada perlakuan khusus dan tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Ini juga menjadi pemberatan karena AH selaku aparat penegak hukum nanti akan ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa," bebernya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Ia mengaku pada umumnya jaksa yang terlibat masalah hukum akan ada bantuan hukum dari korps Adhyaksa. Namun untuk perkara AH ini merupakan perbuatan oknum di luar kedinasan sehingga tidak ada pendampingan.

"Karena ini memang perbuatan oknum di luar kedinasan tidak ada pendampingan dari Persaja. Tersangka menunjuk sendiri penasehat hukumnya. Ada dua penasehat hukum yang dia (AH) tunjuk," pungkasnya.