Pixel Code jatimnow.com

Dugaan Anggota Parpol Jadi Panwascam, Ini Kata Bawaslu Bojongoro

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Mohammad Alfianto saat memberikan keterangan (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Mohammad Alfianto saat memberikan keterangan (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro sikapi laporan masyarakat terkait dugaan anggota partai politik yang menjadi anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Pawascam).

Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam, Bawaslu Bojonegoro Mohammad Alfianto mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Langkah-langkah yang akan kita lakukan yakni akan memanggil yang bersangkutan, untuk dilakukan klarifikasi, jika memang terbuki tentu akan kita proses sesuai dengan regulasi," bebernya, Selasa (2/11/2022).

Baca juga:
Seorang PKD di Ponorogo Terancam Dianulir karena Terdeteksi Caleg 2024

Selain itu, Alfian menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Bojonegoro untuk memastikan kebenaran data keanggotaan Panwascam tersebut yang diduga Caleg tahun 2019 dan yang aktif pada Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Karena syarat untuk menjadi Panwascam adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun," paparnya.

Baca juga:
Panwascam Ponorogo Diduga Langgar Aturan, Pilih Pengawas Pemilu atau BPD?

Lebih lanjut, jika terbukti ada administrasi yang dilanggar oleh anggota Panwascam, Alfian menegaskan, pihaknya akan menindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Tentu secara prinsip itu menggurkan syarat dia (orang yang bersangkutan) untuk menjadi Panwascam, untuk keputasan tindaklanjutnya akan dirapatkan pada rapat pleno Banwaslu," tandasnya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.