Pixel Code jatimnow.com

Kelola Pencucian Uang Narkoba Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Adiwijaya alias Kwang dipastikan bakal dimiskinkan oleh penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional). Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Mulyosari Utara No. 45, Surabaya itu terbukti mengelola uang transaksi dari para bandar narkoba.

Mengapa? Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan, atas ulahnya, Adiwijaya bakal dijerat undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) narkotika. Sebab, dia terbukti mengelola uang para bandar narkoba yang mendekam di Lapas Tangerang, Banten.

Ulah Adiwijaya terbongkar setelah BNN menangkap seorang bandar bernama Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna pada 4 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 8,4 Kg narkotika jenis sabu.

Dari sana, BNN berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang transaksi narkoba yang dilakukan jaringan tersebut.

"Setelah proses penyelidikan dan penelusuran, jaringan ini melakukan transaksi uang dari hasil jual beli narkoba sekitar Rp1 triliun lebih. Tapi, kami berhasil menyita Rp24 miliar," beber Heru saat membeber para tersangka dan barang bukti TPPU di rumah Adiwijaya.

Bagaimana Adiwijaya bisa masuk dalam pusaran para bandar narkoba internasional tersebut? Heru menjelaskan, awalnya Adiwijaya mendapat pesanan dari adiknya yang berada di Taiwan agar Adiwijaya membuka usaha money canger serta perusahaan emas dan tembaga atas permintaan seseorang.

Padahal, perusahaan itu hanya sebagai kedok untuk mengelola uang para bandar narkoba.

Uang-uang dari para bandar yang masuk ke Adiwijaya ditransaksikan seolah-olah sebagai transaksi uang hasil jual beli emas dan tembaga. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, Adiwijaya membeli sejumlah kepingan emas dan tembaga asli bersertifikat.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Semua uang dan harta benda yang dibeli tersangka dari hasil jual beli narkotika, akan kita sita semua. Akan kami miskinkan semua orang yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Heru.

Selain rumah mewah milik Adiwijaya yang dibeli dari hasil TPPU, penyidik BNN juga menyita 5 mobil mewah, 5 motor sport serta uang tunai (berbagai mata uang) senilai 24 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah bukti transaksi dan kepingan emas dan tembaga dari perusahaan fiktif yang dikelola Adiwijaya.

Setelah ulahnya terbongkar, terungkap bahwa Adiwijaya mengelola aliran uang narkotika dari para bandar yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang. Semua yang terlibat juga sudah ditangkap.

Antara lain Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Alience), Army Roza alias Bobo (napi narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (WN Iran, napi narkotika di Lapas Tangerang), serta Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar).

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Ali Akbar sendiri merupakan bandar narkoba asal Iran yang sudah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan. Bandar ini mengelola bisnis narkobanya dari dalam lapas dibantu Bobo yang juga mendekam di lapas yang sama.

Sedangkan pengelolaan uang narkotikanya, dikelola Adiwijaya melalui Sunny Edward, pacar Ali Akbar.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes