Pixel Codejatimnow.com

Pengakuan Pilu ART Pembuang Mayat Bayi dalam Kardus di Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zainul Fajar
Ibu pembuang bayi di Sidoarjo saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Ibu pembuang bayi di Sidoarjo saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisial WIC, pembuang mayat bayi dalam kardus di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo telah diamankan polisi.

Dalam pemeriksaan, wanita 25 tahun asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu mengaku malu karena bayinya lahir tanpa sosok ayah. Sehingga bayi yang dilahirkannya itu dibuang dalam kondisi hidup maupun mati.

Tekad tersebut berdasar atas kekecewaannya terhadap pria yang telah menghamilinya dan tidak mau bertanggung-jawab.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan, pelaku mengaku melahirkan bayi perempuan tersebut di kamar mandi rumah majikannya sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (27/10/2022), tanpa pertolongan orang lain.

Baca juga:
Ibu Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pasar Bangkalan

"Setelah bayi lahir, sempat terdengar sekali tangisan bayi dan bergerak sedikit, tapi kemudian tidak bergerak sama sekali. Selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih. Sekitar jam 04.00 WIB pelaku membuang bayi itu di tempat sampah di perumahan tersebut," jelas Kusumo, Jumat (4/11/2022).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut menegaskan, dalam perkara ini motif dari pelaku adalah malu karena tidak ada yang bertanggung jawab sebagai ayah dari bayi tersebut.

Baca juga:
Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu

"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Pasal 306 ayat 2 Jo Pasal 305 KHUP dan Pasal 308 KHUP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.