Pixel Codejatimnow.com

Dua Panwascam di Bojonegoro yang Aktif Sebagai Anggota Parpol Mengundurkan Diri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Alfianto (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Alfianto (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Bojonegoro yang disebut ada pada daftar calon tetap (DCT) calon legislatif Tahun 2019 salah satu partai politik (parpol) akhirnya mengundurkan diri.

Dua anggota panwascam itu berinisial I, Panwascam Malo dan NH Panwascam Ngasem.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adhoc Rekrutmen Anggota Panwascam Bawaslu Bojonegoro, Mohammad Alfianto mengungkapkan, kedua oknum tersebut mengundurkan diri dengan bersurat pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

"Jadi memang benar yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Kami menerima surat pengunduran diri pada 2 November 2022 yang lalu," jelas Alfianto, Jumat (4/11/2022).

Alfianto menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan KPU, ternyata benar keduanya termasuk dalam DCT caleg Tahun 2019 dari salah satu parpol.

Sementara dua orang lain yang diduga aktif sebagai anggota parpol, ternyata nama mereka hanya tercatut. Itu diketahui setelah KPU melakukan klarifikasi.

"Terhadap dua nama tersebut dalam DCT akan kami panggil untuk klarifikasi. Namun belum sempat dilakukan keduanya telah bersurat menyatakan mengundurkan diri," papar Alfianto.

Baca juga:
2 Anggota Panwascam Terlibat Pemindahan Suara Disanksi Bawaslu Tulungagung

Disinggung terkait dugaan adanya 'human eror' pada saat rekruitment Panwascam sehingga caleg Tahun 2019 dapat lolos, dia mengaku bahwa semua sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara prosedural semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua peserta yang mendaftar sudah memenuhi syarat administrasi dan mengikuti semua tahapan. Terkait temuan aktif di sipol itu, setelah dilakukan klarifikasi ternyata namanya dicatut dan sebelum pendaftaran sudah melapor untuk dihapus," bebernya.

Sementara untuk mengisi kekosongan pada Panwascam yang mengundurkan diri, sesuai peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 8 Tahun 2019, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Adapun pengganti keduanya adalah peserta dengan peringkat keempat dari 6 peserta tes wawancara hasil penilaian saat proses seleksi," bebernya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Panggil 2 Oknum Panwascam, Diduga Terlibat Pergeseran Suara

Sebelumnya, ada empat orang yang disebut masih aktif sebagai anggota partai politik (parpol) dilantik menjadi Panwascam di Bojonegoro.

Hal itu terungkap menyusul temuan masyarakat yang mendapati ada salah satu anggota Panwascam yang baru saja dilantik, lantaran diduga cacat administrasi karena masih menjadi anggota parpol.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan anggota parpol yang menjadi anggota Pawascam tersebut. Sejumlah pihak juga langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi.