jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg), yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan.
Keduanya mendaftar melalui dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 20/2018 pasal 7 ayat 4 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa bacaleg yang pernah menjalani hukuman atau pernah menjadi napi wajib mengumumkan melalui media cetak harian maupun nasional.
“Kemudian surat pernyataan itu nantinya dilampirkan ketika mendaftar, sekaligus surat keterangan dari pimpinan redaksi yang menyatakan jika bacaleg tersebut sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi napi,” jelasnya.
Selain mantan narapidana, KPU juga menerima berkas dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang Kepala Desa. Sesuai peraturan yang berlaku, mereka diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
"Saat ini mereka masih proses pengunduran diri. Namun sebelum pengumuman daftar caleg tetap mereka sudah harus mundur," ujarnya.
Sebanyak 530 Bacaleg dari 15 parpol mendaftar di KPU Tulungagung. Mereka sudah melakukan perbaikan data, yang terakhir dilakukan 31 Juli kemarin.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi selama 7 hari. " Hasilnya nanti akan kita tetapkan menjadi daftar caleg sementara," pungkas Suprihno.
Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5217-dua-mantan-napi-kasus-penipuan-daftar-bacaleg-di-tulungagung