Pixel Codejatimnow.com

Cerita Pencuri HP Sahabat di Tulungagung hingga Bebas Lewat Restorative Justice

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pencurian HP dibebaskan melalui jalur RJ oleh Kejari Tulungagung (Foto-foto: Dok. Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Tersangka pencurian HP dibebaskan melalui jalur RJ oleh Kejari Tulungagung (Foto-foto: Dok. Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Tersangka pencurian handphone (HP) di Tulungagung bebas demi hukum setelah perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Tersangka bernama Sapuri (56), warga Sidoarjo. Dia tega mencuri HP milik sahabatnya sendiri. Karena berteman baik, korban memaafkan tersangka dan bersedia mengikuti tahapan RJ. Keduanya bekerja di proyek pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayah Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan tersangka pada 7 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka dan korban sedang ngobrol di mess. Sebelum tidur, korban mengisi baterai HP-nya. Namun saat bangun, HPnya sudah hilang.

"Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Besuki," ujar Muchlis, Senin (14/11/2022).

Atas laporan itu, polisi dengan mudah menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri HP sahabatnya, karena alasan ekonomi. Setelah mendapat pelimpahan dari polisi, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyelesaikan perkara itu melalui RJ.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pencurian HP dibebaskan melalui jalur RJ oleh Kejari TulungagungTersangka pencurian HP dibebaskan melalui jalur RJ oleh Kejari Tulungagung

"Sebenarnya antara tersangka dan korban adalah sahabat, dan atas kasus ini akhirnya korban mau melakukan perdamaian dengan sahabatnya sendiri," tuturnya.

Menurut Muchlis, kejaksaan telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan RJ. Di antaranya, tersangka belum pernah berurusan dengan hukum. Juga kerugian yang disebabkan oleh tersangka tidak mencapai nominal Rp3 juta.

Baca juga:
Kereta BBM Anjlok, Pencuri HP di Jombang dan Pencari Bambu Tewas

"Hari ini tersangka sudah dibebaskan, dan dia berencana untuk kembali ke rumah keluarganya yang berada di Sidoarjo," pungkasnya.