Pixel Codejatimnow.com

APBD Tahun 2023 Bojonegoro Batal Ditetapkan, Dewan Beber Penyebabnya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Misbahul Munir
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. (foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. (foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Bojonegoro meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan kajian ulang terhadap R-APBD tahun 2023. Permintaan ini yang menyebabkan APBD tahun 2023 Kabupaten Bojonegoro batal ditetapkan.

Pengakajian ulang itu dikarenakan adanya penambahan belanja yang cukup besar, yakni Rp349 miliar. Sementara anggaran tersebut di luar plafon anggaran yang telah ditetapkan pada pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023 senilai Rp6,7 triliun.

Tentu saja penambahan belanja tersebut, membuat pembengkakan dari plafon anggaran yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan bahwa penetapan APBD 2023 ada kemunduran. Hal ini disebabkan adanya penambahan anggaran belanja secara tiba-tiba, pada saat dilakukan pembahasan antara TAPD bersama banggar DPRD.

"Perlu ada penambahan waktu untuk dilakukan pengkajian ulang, karena adanya penambahan anggaran itu di luar plafon KUA PPAS tahun 2023, yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya," ujarnya kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan bahwa penambahan belanja tidak dimasukkan di dalam KUA PPAS. Itu sebabnya pihak Banggar DPRD meminta dikaji kembali terkait penambahan anggaran, dari sisi aturan.

Menurutnya, penambahan belanja dengan nilai fantastis itu sangat signifikan dari anggaran APBD yang disepakati Rp6,7 triliiun. Adanya pembahan Rp300 miliar lebih itu membuat APBD membengkak menjadi Rp7 triliun lebih.

Baca juga:
Pemkab Bojonegoro Berencana Hibah BKK Rp29,8 Miliar ke Lamongan, DPRD: Lho, Eman-eman

"Yang kita hawatirkan, pendapatan itu nutut atau tidak. Sementara tahun 2023 direncanakan defisit Rp2,1 triliun," sambungnya.

Pihaknya juga memastikan pembahasan APBD 2023 sesuai jadwal. Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD, yang menyebutkan bahwa pembahasan dan penetapan APBD paling lambat pada akhir November.

"Kita masih punya waktu dua minggu untuk menyelesaikan ini, kalau tidak ada penambahan secara mendadak ya mungkin sekarang sudah bisa diselesaikan (ditetapkan)," tandasnya.

Baca juga:
Buntut Beda KUA PPAS dan Nota Keuangan, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Sebut Sekdaprov Adhy Karyono Berpikir Naif

Sejauh ini pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail penambahan anggaran yang diajukan eksekutif dalam APBD senilai Rp349 miliar.

Sebelumnya, KUA PPAS APBD 2023 telah ditetapkan DPRD bersama Pemkab Bojonegoro dengan postur anggaran Rp6,7 triliun. Rinciannya, dari pajak pendapatan daerah Rp4,9 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp1,7 triliun.

Sementara, untuk pengeluaran total Rp6,7 triliun, dengan rincian belanja daerah sebesar Rp6,2 triliun, dan pengeluaran pembiayaan Rp500 miliar.