jatimnow.com - Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) di galian c Dusun Sekeping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Hasil sidak yang dilakukan oleh wakil rakyat ini mendapatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penggalian yang menyalahi aturan seperti kedalaman yang melebihi ambang batas, pengrusakan jalan usaha tani dan lahan produktif milik warga.
Sidak yang dilakukan anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto ini setelah menerima aduan masyarakat lewat Gusdurian Mojokerto.
''Kalau kita turun seperti ini kan tahu langsung, bukan lagi katanya. Ternyata memang penggaliannya melenceng dari aturan,'' kata Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, dalam undang-undang, kedalaman maksimum 6 meter. Namun galian c milik Adi Misladi sudah melebihi maksimal kedalaman pengerukan.
Baca juga:
Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun
"Ini yang kita sesalkan. Harusnya seperti ini bupati juga harus tahu, jika aktivitas galian ini benar-benar merusak lingkungan. Belum lagi jalan usaha tani yang sudah bertahun-tahun jadi akses warga sekarang kondisinya juga terputus akibat dikeruk penambang,'' tegasnya.
Masih kata Pitung, selanjutnya dia akan mengajak Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati agar turun gunung bareng ke lokasi galian C untuk mengetahui langsung kerusakan lingkungan ini.
''Kami komisi 3, meski ini ada izin, rekomendasi kita harus ditutup karena sudah menyalahi aturan, merusak lingkungan dan merugikan para petani,'' pungkasnya.
Baca juga:
Bos dan Karyawan Tambang Diperiksa, Buntut Tewasnya 3 Bocah di Kolam Bekas Galian C
Saat sidak, petani yang merasa dirugikan karena aktifitas galian C ini meminta agar ada solusi setelah dilakukan sidak.
''Pastinya kami petani dirugikan, tidak diuntungkan, akses kami terputus akibat dibego. Tanah ini tidak akan saya jual, kami orang tani tidak sekolah, hidupnya ya dari hasil pertanian ini, jadi kami benar-benar minta solusinya,'' pungkas beberapa petani.