jatimnow.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 5 tersangka penyekapan wanita untuk diperdagangkan di Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan.
Dari lima tersangka itu, dua di antaranya merupakan papi maminya alias germonya.
Mereka adalah Dimas Galih (39) dan Rose Nur Afni (30), yang juga merupakan sepasang kekasih, sebagai pemilik warkop sekaligus pengelola wisma.
"Yang bersangkutan ini, D dan R merupakan pasangan yang telah memperdagangkan para korban. Juga yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Untuk tiga tersangka lainnya, Hendra menyebut masing-masing bernama Eko (26) sebagai kasir warung kopi, Agus (31) sebagai kasir wisma dan Adi (42), sebagai penjaga warkop.
"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun," sebutnya.
Hendra menambahkan selama beroperasi, para tersangka telah merekrut 19 wanita (sebelumnya disebut 18). Empat diantaranya pelajar yang merupakan anak-anak masih di bawah umur. Para korban ini berasal dari tiga provinsi. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca juga:
Pencuri Bekap dan Siksa Korban di Probolinggo, Gondol Rp29 Juta
"Kalau paling banyak (yang direkrut) itu di wilayah Jawa Timur," jelasnya.
"Mereka mulanya dijanjikan sebagai pemandu lagu saja, dengan imbalan Rp10 juta - Rp30 juta dalam sebulan. Tapi, malah diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial. Dijual Rp500 ribu - Rp800 ribu. Dan pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu - Rp400 ribu," tambah Hendra.
Sementara atas pengungkapkan ini, seluruh korban langsung diberi perlindungan sekaligus tes kesehatan. Sebanyak 15 korban yang dinyatakan sehat, telah dipulangkan ke kota/kabupaten asalnya. Sementara empat korban yang masih anak-anak ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Jatim.
Baca juga:
Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim Janji Tangkap Pelaku
"Korban di bawah umur statusnya pelajar. Untuk sekarang 4 orang kami titipkan ke Dinsos Jatim," pungkas Hendra.
Sedangkan untuk para tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Jatim. Mereka terancam Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Dan apabila korban anak hukuman ditambah sepertiga.