jatimnow.com - Jajaran sekretariat penyelenggara pemilu dapat menjadi teradu dan atau terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat.
"Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel," kata Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Jatim, Rochani dalam siaran pers, Senin (28/11/2022)
Penjelasan ini telah disampaikan saat Rochani menjadi narasumber pada Rakor Konsolidasi Pemilu 2024 untuk ASN KPU se-Jawa Timur pada Minggu 27 November 2022 di Surabaya, kemarin.
Sementara itu, menurut dia, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .
"Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelas mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya Pasal 5.
Baca juga:
Posnu dan KPU Jatim Sosialisasi Pilkada di Surabaya, Tingkatkan Partisipas Gen Z
“Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Jatim, Rizki Indah Susanti menyampaikan mengenai disiplin ASN.
“Disiplin PNS ini ialah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Rizki.
Baca juga:
Bantah Luluk, Khofifah Sebut Fokus Pengelolaan Sampah Ada di Kabupaten/Kota
Tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana diungkapkan Rizki, ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Hukuman disiplin ASN di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPU,” katanya.