Pixel Codejatimnow.com

Duh! Pemulung di Tulungagung Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang kini meringkuk di jeruji besi Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnowcom - Seorang pemulung di Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat. Pria berinisal RS (35), warga Kecamatan Tulungagung ini ditangkap setelah terbukti menyetubuhi seorang gadis dibawah umur.

Asusila yang dilakukan pelaku membuat korban hamil. Bahkan pihak keluarga tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, perbuatan tersangka ini terbongkar saat korban mengadukan perbuatannya ke orang tua. Awalnya saksi melihat korban selalu menangis.

Setelah didesak korban mengaku sudah lama tidak datang bulan. Korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka yang telah menyetubuhinya.

"Korban awalnya menangis dan ditanya oleh ibunya, setelah itu pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Polisi segera bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga jadi Pengguna Narkoba

Modus yang dilakukan tersangka ini awalnya menyuruh korban untuk membelikan rokok. Pelaku yang juga duda ini mengajak korban ke kamar dan disetubuhi.

Tak hanya itu tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Tersangka ini merupakan duda yang sehari-hari bekerja sebagai pemulun," tuturnya.

Baca juga:
Menengok Layanan SPBU Delivery Satlantas Polres Tulungagung

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juli, dan terakhir dilakukan pada 20 November kemarin.

Atas perbuatan tersebut,pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung karena telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami amankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.