Pixel Code jatimnow.com

Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Niat belajar silat malah jadi pencuri mobil pikap. Hal itu membuat R (32) dan Z (30) warga Kabupaten Sampang Madura tidak jadi pesilat tapi mendekam di penjara Polres Madiun.

"Mereka itu komplotan. Tersangka R dan Z ditahan di Polres Madiun. Tersangaka MS ditahan di Polres Ponorogo. Satunya, H masih DPO," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Rabu (30/11/2022).

Ricky menjelaskan komplotan yang berjumlah 4 orang itu awalnya ingin belajar silat di rumah gurunya Z di Jakarta. Mereka berangkat dari Kabupaten Sampang menggunakan Honda Jazz putih.

"Saat melewati Tol Caruban, DPO berinisial H meminta untuk keluar dan melewati jalur arteri," kata Kompol Ricky.

Saat melintasi jalan arteri, H melihat ada 1 mobil pikap terparkir di depan salah satu ruko. Inilah niatan mencuri tiba-tiba timbul. Tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama dengan tersangka R untuk mencuri kendaraan tersebut.

Sedangkan tersangka Z dan MS standby di dalam mobil sambil mengawasi situasi sekitar apabila ada orang yang melihat bisa memberitahu dan melarikan diri.

"Setelahnya mereka kembali ke Madura. Z dan MS naik Honda Jazz. H dan R mengendarai pikap yang dicuri. Caranya mereka merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” bebernya.

Baca juga:
Komplotan Bandit Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota di Jawa Timur Diringkus

Menurutnya, setelah berhasil membawa 1 unit pikap pada akhir Agustus lalu, diulangi lagi aksinya. 1 TKP di Kabupaten Madiun dan 2 TKP di Kabupaten Ponorogo.

"Kami lakukan penyidikan. Dan mereka ditangkap pada 14 Oktober saat mengisi BBM di Kecamatan Mejayan, Madiun. Tetapi tersangka H berhasil melarikan diri,” bebernya.

Sesuai pengakuan tersangka bahwa kendaraan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka H (DPO) kepada U dengan alamat Banyuates Kabupten Sampang. Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, tersangka H yang membagi hasilnya.

Baca juga:
Pikap Juragan Daging di Sidoarjo Raib, Maling Hanya Butuh Waktu 30 Detik!

"Diantaranya tersangka R mendapat 5 juta, tersangka M mendapat 3 juta, sedangkan tersangka Z hanya diberikan uang dan rokok,” pungkasnya.

 

 

SFP 2025: Migi Rihasalay Usung Darah dan Pemberontakan
Gaya Hidup

SFP 2025: Migi Rihasalay Usung Darah dan Pemberontakan

Koleksi "Blood" karya Migi Rihasalay curi perhatian di Surabaya Fashion Parade (SFP) 2025. Terinspirasi dari darah, kehidupan, dan pengorbanan, koleksi ini tampil dramatis dengan gradasi merah-putih dan detail handmade.