Pixel Code jatimnow.com

Niat Belajar Silat Malah Dipenjara Gegara Curi Mobil Pikap

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Tersangka R dan Z ditangkap Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

jatimnow.com - Niat belajar silat malah jadi pencuri mobil pikap. Hal itu membuat R (32) dan Z (30) warga Kabupaten Sampang Madura tidak jadi pesilat tapi mendekam di penjara Polres Madiun.

"Mereka itu komplotan. Tersangka R dan Z ditahan di Polres Madiun. Tersangaka MS ditahan di Polres Ponorogo. Satunya, H masih DPO," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Rabu (30/11/2022).

Ricky menjelaskan komplotan yang berjumlah 4 orang itu awalnya ingin belajar silat di rumah gurunya Z di Jakarta. Mereka berangkat dari Kabupaten Sampang menggunakan Honda Jazz putih.

"Saat melewati Tol Caruban, DPO berinisial H meminta untuk keluar dan melewati jalur arteri," kata Kompol Ricky.

Saat melintasi jalan arteri, H melihat ada 1 mobil pikap terparkir di depan salah satu ruko. Inilah niatan mencuri tiba-tiba timbul. Tersangka H meminta berhenti dan keluar bersama dengan tersangka R untuk mencuri kendaraan tersebut.

Sedangkan tersangka Z dan MS standby di dalam mobil sambil mengawasi situasi sekitar apabila ada orang yang melihat bisa memberitahu dan melarikan diri.

"Setelahnya mereka kembali ke Madura. Z dan MS naik Honda Jazz. H dan R mengendarai pikap yang dicuri. Caranya mereka merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” bebernya.

Baca juga:
Komplotan Bandit Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota di Jawa Timur Diringkus

Menurutnya, setelah berhasil membawa 1 unit pikap pada akhir Agustus lalu, diulangi lagi aksinya. 1 TKP di Kabupaten Madiun dan 2 TKP di Kabupaten Ponorogo.

"Kami lakukan penyidikan. Dan mereka ditangkap pada 14 Oktober saat mengisi BBM di Kecamatan Mejayan, Madiun. Tetapi tersangka H berhasil melarikan diri,” bebernya.

Sesuai pengakuan tersangka bahwa kendaraan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka H (DPO) kepada U dengan alamat Banyuates Kabupten Sampang. Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, tersangka H yang membagi hasilnya.

Baca juga:
Pikap Juragan Daging di Sidoarjo Raib, Maling Hanya Butuh Waktu 30 Detik!

"Diantaranya tersangka R mendapat 5 juta, tersangka M mendapat 3 juta, sedangkan tersangka Z hanya diberikan uang dan rokok,” pungkasnya.