Pixel Codejatimnow.com

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Tulungagung Dibongkar, Begini Modusnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Satreskrim Polres Tulungagung bongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Satreskrim Polres Tulungagung bongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dua orang berinisial MJ (42), warga Surabaya dan PY (54), warga Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU dan menjualnya kembali untuk keperluan industri.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita 12 ribu liter solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka mengamankan MJ, yang saat itu sedang membawa mobil tangki berisi solar.

Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri milik PY.

"Saat di gudang, terdapat dua penjaga dan mereka membenarkan bahwa gudang ini digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi yang selanjutnya dijual kembali menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa," ujar Eko, Rabu (30/11/2022).

Baca juga:
Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap

Dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan solar bersubsidi diamankan di Mapolres TulungagungDua tersangka yang terlibat penyalahgunaan solar bersubsidi diamankan di Mapolres Tulungagung

Berdasarkan penyidikan, tersangka menggunakan modus membeli BBM solar bersubsidi di sejumlah SPBU dan menjualnya kembali untuk kebutuhan industri ke sejumlah pabrik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menyebut, kedua tersangka menggunakan sebuah mobil boks yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU. Dalam mobil boks ini terdapat tangki plastik berukuran 1000 liter sebanyak 3 buah.

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

"Solar dari tangki mobil dipindahkan ke tangki plastik, mereka keliling ke beberapa SPBU untuk membeli solar," terang Agung.

Sementara tangki tersebut kemudian mereka kumpulkan di gudang. Tersangka lalu menjual kembali solar bersubsidi untuk kebutuhan industri dengan menggunakan truk tangki. Harga solar subsidi saat ini sebesar Rp5.800. Sedangkan harga solar untuk keperluan industri mencapaiRp 15 ribu. Tersangka menjual dengan harga Rp11 hingga Rp11.200 per liternya.

"Harga jualnya lebih murah dibanding harga resmi solar untuk industri, tersangka mendapatkan untung besar," pungkas Agung.