Pixel Code jatimnow.com

Menanti Besaran UMK Tahun 2023 untuk Jombang

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Elok Aprianto
Masa buruh menggelar aksi tolak Omnibuslaw Cipta Kerja di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Jombang pada 10 Agustus 2022 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Masa buruh menggelar aksi tolak Omnibuslaw Cipta Kerja di depan kantor Disnakertrans Kabupaten Jombang pada 10 Agustus 2022 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Buruh di Jombang menanti besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023 yang akan ditetapkan Gubernur Jawa Timur dalam beberapa hari ke depan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang, Priadi belum bisa memberikan kepastikan besaran UMK 2023.

"Saya belum bisa menyampaikan, takutnya usulan dan SK penetapan tidak sama," ungkap Priadi, Senin (5/12/2022).

Priadi menyebut, SK penetapan Gubernur Jawa Timur terkait UMK 2023 paling lambat tanggal 7 sampai 8 Desember 2022.

"Kalau saya keluarkan sekarang, khawatirnya ramai," ujar dia.

Sementara Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Adi Purnomo mengatakan, untuk UMK di wilayahnya, usulan buruh yaitu naik minimal 25 persen.

Baca juga:
Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

"Kami sebenarnya ingin kenaikan upah dari Rp 2.654.000 menjadi Rp 3.314.000 untuk di Tahun 2023," ungkap Adi.

Namun, sambung Adi, hasil rapat pleno dewan pengupahan, kenaikan UMK di Jombang hanya naik 7,8 persen.

"Usulan kemarin naik sekitar Rp164 ribu," ucapnya.

Baca juga:
Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja

Dia mengaku, pihak SBPJ menerima kenaikan 7,8 persen. Kendati demikian, dirinya berharap bupati bisa menambah hingga 10 persen.

"Kami berharap ada kenaikan paling tidak 10 persen," pungkasnya.