Pixel Codejatimnow.com

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat hingga 2030

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zainul Fajar
Umar Patek saat menerima remisi umum di HUT RI ke-75. (Foto: dok. jatimnow.com)
Umar Patek saat menerima remisi umum di HUT RI ke-75. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (7/12/2022) hari ini.

Kabar bebasnya Napiter Umar Patek tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

"Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," tulisnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa program PB menjadi hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Baca juga:
Apa Kabar Umar Patek? Mulai dari Nol Jajaki Dunia Bisnis Bareng Istri

"Diantaranya adalah sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," imbuhnya.

Selain itu, Umar Patek sebagai Napiter yang terseret kasus Bom Bali 2 itu juga telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI

Baca juga:
Umar Patek Dapat Tawaran Kelola Rumah Makan di Surabaya

"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," pungkasnya.