Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Pembuang Bayi di Tulungagung Divonis Dua Tahun

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
TR harus meringkuk dua tahun. (foto: Malik for jatimnow.com)
TR harus meringkuk dua tahun. (foto: Malik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pembuangan bayi berinisial TR (27) dijatuhi vonis hukuman dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan ini terbukti bersalah dengan sengaja meninggalkan bayinya di depan gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat Juli silam.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena telah terbukti melanggar pasal tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara," katanya, Kamis (8/12/2022)

Atas vonis itu, terdakwa menerima atas putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir pikir atas putusan ini.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelunya, JPU menutut hukuman selama tiga tahun pejara.

"Kita putuskan pikir-pikir, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU," tuturnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, warga Desa/Kecamatan Campurdarat digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan teras gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel namun kondisinya sudah bersih.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap ibu bayi tersebut. Pelaku selama ini diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Pelaku mengaku malu dan takut karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya di Pacitan.