jatimnow.com - Meski pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara usai mencopet HP di mal, Andhina tetap saja mengulangi perbuatannya.
Nenek umur 47 tahun asal Manukan Tengah VI-A/22, Tandes, Surabaya itu kembali ditangkap dan di penjara untuk kedua kalinya.
Pencopetan yang kedua itu dilakukan Andhina di Royal Plasa Surabaya, Kamis (26/7/2018) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Andhina mencuri HP merk Oppo milik Diah, warga Sidoarjo yang sedang belanja di toko sepatu lantai 1, Royal Plasa.
"Kami merapat ke TKP setelah sekuriti Royal menghubungi kami usai mendapat laporan dari korban," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Sabtu (4/8/2018).
Setelah sampai disana, Risti melihat rekaman CCTV. Ternyata, aksi pelaku (Andhina dan kelompoknya) terlihat jelas. Darisanalah Risti menyebar anggota ke seluruh bagian mal hingga berhasil menangkap Andhina saat hendak keluar mal.
"Kemudian kami bawa pelaku ke kantor berikut HP yang dicurinya. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya masih kami selidiki," beber Risti.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Andhini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Catatan penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Andhina pernah ditangkap pada tahun 2014 dan dijebloskan ke penjara.
Modus yang digunakan Andhina dan kelompoknya sama. Yaitu dengan pura-pura belanja di mal dan menyasar para pengunjung mal yang lengah membawa barang.
Seperti pada aksi keduanya, Andhina mencuri HP milik korban yang berada di dalam tas korban dengan cara membuka resleting tas korban yang berada di bagian belakang tubuh korban.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Selain berusaha mengejar para pelaku lainnya, Risti dan timnya masih terus mengorek keterangan dari Andhina untuk mengungkap dimana saja dan kapan Andhina mencuri dengan modus serupa.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5336-nenek-ini-tetap-mencopet-meski-sudah-pernah-tertangkap