Pixel Codejatimnow.com

Pemerkosa Korban Kecelakaan di Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pria memperkosa temannya yang menjadi korban kecelakaan telah diputus Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (13/12/2022).

Terdakwa ADB (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 9 tahun penjara.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin, terdakwa ADB terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisal BM (30) dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Adapun yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp20 Juta. Itulah pertimbangan keringanan hukuman terdakwa," ujar Ali.

Sebelumnya, JPU mendakwakan tiga pasal, yakni Pasal 286, 290 tentang pemerkosaan dalam keadaan pingsan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian. Namun dalam proses persidangan, terdakwa terbukti dengan Pasal 286 KUHP.

Kuasa Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengungkapkan bahwa hasil sidang putusan sudah sesuai dengan perkiraan. Vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh hakim sudah sesuai dengan keinginan terdakwa.

"Terdakwa meminta agar mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Dan kami meyakini bahwa vonis hakim sudah adil," tuturnya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Meskipun begitu, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir lagi terkait putusan tersebut. Satya berdalih masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan terdakwa. Mereka diberi waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding.

"Kami masih akan koordinasi dengan terdakwa, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," tegas dia.

Peristiwa terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu. Saat itu terdakwa pulang dari karaoke dan bertemu korban. Terdakwa lalu mengajak korban untuk mencari makan. Dalam perjalanan, korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras tertidur. Terdakwa dan korban lalu terjatuh dari motor.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Ironisnya, terdakwa tidak langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Dia justru membawa korban ke rumah dan diperkosa dalam kondisi tidak sadar. Korban lalu meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif.

Namun berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal bukan karena diperkosa, melainkan akibat luka karena kecelakaan tersebut.