jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka atas kasus kecelakaan mobil Honda Jazz menabrak pohon dan rambu lalu lintas di Jalan Dharmasada, Surabaya.
Dalam kecelakaan Jumat (2/12/22) dini hari itu, penumpang bernama Levyndion AJ (17), asal Probolinggo tewas akibat terlempar dari mobil.
Mobil bernopol N 1363I H itu dikemudikan mahasiswa bernama Ryo Suharjito (21), asal Dusun Krajan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menuturkan, kasus kecelakaan tunggal tersebut murni akibat kelalaian pengemudi yang statusnya masih mahasiswa. Katanya, pengemudi menggeber mobil dengan kecepatan tinggi, dalam pengaruh minuman keras.
"Saat ini, RS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan," ujar Arif, Selasa (13/12/2022).
"Penyebab kecelakaan itu murni karena pengemudi kurang hati-hati dan tidak konsentrasi akibat pengaruh alkohol atau minuman keras. Selain itu pengemudi melajukan mobilnya dengan kecepatan antara 80 sampai 100 kilometer per jam," beber dia.
Alumni Akpol Tahun 2005 ini mengatakan, dalam penyelidikan, pengemudi dan korban saat itu pulang dari tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka hendak pulang ke Pondok Tjandra, Sidoarjo.
Baca juga:
Mobil di Kota Malang Tabrak Pohon hingga Terbalik, Begini Nasib Penumpangnya
"Semula mobil yang ditumpangi pemuda itu berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya di TKP, mobil oleng hingga naik ke trotoar pembatas jalan dan menabrak pohon," jelas Arief.
Mobil kemudian terpental kembali ke aspal dengan posisi ringsek dan terbalik. Bahkan mesin mobil terpental ke ruko yang berada di dekat TKP.
"Saudara Levyn tidak menggunakan sabuk pengaman, sehingga terpental di taman dan meninggal dunia di tempat. Saudara RS terjepit di mobil," ujarnya.
Baca juga:
Toyota Rush Tabrak Median Jalan di Mojokerto, Sopir Meninggal Dunia
Sementara pengemudi mobil, Ryo mengaku menyesal atas kejadian tersebut.
"Saya sangat menyesal karena saya mengakibatkan teman saya meninggal dunia. Karena sengaja mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan sedang terpengaruh minuman keras," aku Ryo.
Dia disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.