Pixel Codejatimnow.com

Dinkes Tulungagung Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas saat memeriksa makanan yang dijual. (foto: Bramantya Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas saat memeriksa makanan yang dijual. (foto: Bramantya Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kesehatan Tulungagung menggelar pemeriksaan kelayakan makanan dan minuman yang beredar di sejumlah toko oleh-oleh. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual layak dan memenuhi standar.

Terlebih memasuki musim libur natal dan tahun baru (Nataru), banyak yang berbelanja oleh-oleh untuk dijadikan hidangan maupun buah tangan. Dalam pemeriksaan ini petugas menemukan adanya makanan dengan bahan berbahaya yang masih dijual.

Kasi Farmasi dan Perbekalan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Masduki mengatakan, mendekati tahun baru, pihaknya melakukan sidak intensif produk pangan di ritel serta toko oleh-oleh. Hal ini bertujuan untuk memastikan jaminan keamaan pangan di Tulungagung.

"Sidak ini kami lakukan untuk mengawal mutu pangan dan melindungi kesehatan masyarakat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan yang mengandung bahan berbahaya Rodamin B. Selain itu, petugas juga menemukan makanan yang izin edarnya tidak sesuai. Sementara jenis makanan yang ditemukan mengandung zat Rodamin B adalah kerupuk.

Baca juga:
Pasien DBD Meninggal di Tulungagung Tembus 10 Orang, Ini Dalih Dinkes

"Tadi kita temukan kerupuk dengan pewarna berbahaya yang tidak boleh ada di makanan, karena dalam jumlah akumulasi tertentu bisa menyebabkan kanker, gagal ginjal dan lainnya," tuturnya.

Masduki langsung memberikan peringatan lisan kepada pemilik toko maupun petugas toko yang sedang bertanggung jawab di toko tersebut, agar lebih baik dan memperhatikan kelayakan panganan yang dijual ke masyarakat.

Baca juga:
Video: BPOM dan Dinkes Tulungagung Sidak Takjil di Kelurahan Kepatihan

Tak hanya itu, petugas dari Dinkes Tulungagung juga meminta pengelola toko agar menarik makanan yang mengandung Rodamin B, dan tidak memajangnya lagi.

"Makanan atau minuman yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memenuhi kententuan, akan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," pungkasnya.