Pixel Codejatimnow.com

361 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal 2022, Hemat Rp214 Juta

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Farizal Tito
Penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas I Surabaya. (Foto: Humas Kumham Jatim for jatimnow.com)
Penyerahan SK remisi secara simbolis di Lapas I Surabaya. (Foto: Humas Kumham Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 361 narapidana (Napi) beragama Kristiani dan Katolik di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Natal 2022. SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu (25/12/2022).

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan besaran remisi yang diberikan tersebut bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan.

"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.

Penerima remisi mayoritas berasal dari narapidana yang terjerat kasus narkoba, yakni 162 orang. Sedangkan narapidana pada kasus yang sama mendapatkan remisi khusus sebagian.

"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.

Dengan pemberian remisi ini, dia mengeklaim bahwa negara berhemat biaya bahan makanan hingga Rp214 juta. Besaran nominal tersebut diketahui dari biaya permakanan tiap orangnya Rp20 ribu dengan 3 kali makan.

Baca juga:
Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

"Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp214.200.000," jelas Teguh.

Teguh juga mengingatkan kepada para narapidana yang menerima remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan.

"Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang," tegasnya.

Baca juga:
69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Dia berharap, dengan didapatkan remisi pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta mentaati tata tertib.

"Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," tandasnya.