Pixel Code jatimnow.com

PPDI Kabupaten Pasuruan Tolak Permendagri 67/ 2017, Isinya Apa Sih?

Editor : Rochman Arief   Reporter : Moch Rois
PPDI Kabupaten Pasuruan menemui Ketua Komisi I DPRD setempat untuk melakukan penolakan Permendagri No 67 tahun 2017. (foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)
PPDI Kabupaten Pasuruan menemui Ketua Komisi I DPRD setempat untuk melakukan penolakan Permendagri No 67 tahun 2017. (foto-foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perwakilan para aparatur perangkat desa di Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), mendatangi Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 23 orang perwakilan pengurus PPDI itu mendatangi gedung parlemen untuk menolak rencana usulan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi). Yakni terkait masa jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Usulan penetapan usia ini disamakan dengan masa jabatan kepala desa, yakni selama enam tahun.

"Kami di sini menolak usulan dari Apdesi. Mana mungkin Kepala Desa ganti, perangkatnya ikut ganti. Sedangkan kami perangkat desa bukan jabatan politik, jadi kami administrasi yang ada di desa," jelas Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Senin (26/12/2022).

Selain itu, Sonhaji menganggap jikalau usulan itu terjadi maka akan sangat merugikan masyarakat. Menurutnya pergantian perangkat desa bisa sangat mengganggu program-program di pemerintahan desa.

"Mengganti perangkat desa itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena apa, setelah pelantikan kepala desa terpilih, masih menunggu proses penjaringan perangkat desa. Padahal program-program desa sudah akan segera dilaksanakan," lanjutnya.

Selain itu, perwakilan PPDI meminta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan bersurat ke DPR RI untuk mengevaluasi Permendagri No 67 Tahun 2017, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengevaluasi terkait adanya rekomendasi dari camat.

Baca juga:
Laskar Kamil Gelar Deklarasi Pemenangan Khofifah - Emil di Pasuruan

Bagi Sonhaji, pemberhentian perangkat desa harus melalui SP1, SP2 dan SP3, dengan rekomendasi camat maupun kepala desa. Bukan murni 100 persen rekomendasi dari kepala desa.

"Kalau pemberhentian perangkat desa boleh dilakukan tanpa rekomedasi dari camat ini sampai terjadi, nanti dikhawatirkan setelah Pilkades akan banyak teman-teman perangkat desa yang mungkin kurang sejalan dengan kepala desa, dan ini bisa diberhentikan," ungkapnya.

Baca juga:
BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto yang dikonfirmasi usai pertemuan dengan perwakilan PPDI, mengatakan jika fraksi-fraksi di Komisi 1 akan segera melayangkan surat ke DPR RI, perihal aspirasi yang disuarakan oleh PPDI.

"Terkait masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa memang tidak relevan. Untuk yang lain-lain menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kami di Komisi I akan segera bersurat ke DPR RI," terang Sugiarto.