Pixel Codejatimnow.com

Proyek Jembatan Rp5,3 Miliar di Lamongan Molor, Ini Dalih Kontraktor

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Hearing Komisi C bersama pihak kontraktor dan DPU Bina Marga Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Hearing Komisi C bersama pihak kontraktor dan DPU Bina Marga Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Molornya pembangunan proyek jembatan senilai Rp5,3 miliar di Kabupaten Lamongan menuai sorotan dari DPRD setempat. Dalam hal ini Komisi C memanggil sejumlah pihak terkait.

Pihak itu antara lain, Direktur CV Bintang Satu Midkol Afan selaku kontraktor dan Kepala Dinas PU Bina Marga setempat, Sujarwo. Proyek jembatan itu di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Lamongan.

Dari pemanggilan tersebut, kontraktor memberikan sejumlah keterangan terkait alasan molornya proyek.

Direktur CV Bintang Satu, Midkol Afan mengaku keterlambatan terjadi karena faktor nonteknis. Seperti pengiriman girder hingga terperosoknya kendaraan saat pengiriman material.

"Pekerjaan sudah 88 persen, sisanya tinggal pengecoran, kami rencanakan tuntas pada Kamis (29/12/2022) medatang," klaim Afan kepada DPRD Lamongan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhanuddin dikonfirmasi, mengatakan pihaknya menghargai upaya kontraktor yang tetap akan menyelesaikan pekerjaannya.

Baca juga:
Kisruh Proyek Jembatan Rp12,6 Miliar di Blitar, Begini Kata Wabup

"Tinggal 10 persen dan diperkirakan pengecoran jalan itu dalam sehari akan tuntas. Kami terus mendesak agar kontrkator konsisten," kata Burhanuddin.

Ditanya alokasi dana pembangunan jembatan, lanjut Burhanuddin, dana awal Rp6, 4 miliar kemudian ditawar Rp5, 3 miliar. Sesuai kontrak pekerjaan dimulai 3 Agustus 2022 dan selesai 26 Desember 2022.

"Ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Jika tidak selesai, maka akan kenakan sanksi, " kata Burhanuddin.

Baca juga:
Catat! Jembatan Bandar Ngalim Kota Kediri Mulai Ditutup 25 September

Kepala Dinas PU Bina Marga, Sujarwo mengatakan, pihak dinas memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proyek sesuai perpanjangan waktu yang disepakati.

"Kalau tidak bisa menyelesaikan akan disanksi denda," kata Sujarwo.