Pixel Code jatimnow.com

1147 Kasus Narkoba Dibongkar Polrestabes Surabaya Sepanjang Tahun 2022

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memimpin anev akhir Tahun 2022 (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memimpin anev akhir Tahun 2022 (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menggelar analisa dan evaluasi (anev) hasil pengungkapan selama Tahun 2022. Salah satunya hasil pengungkapan 100 persen kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran pada Tahun 2022, laporan kasus narkoba sebanyak 1147, selesai 894 dan 1147 kasus yang terungkap. Sedangkan tersangka yang ditangkap ada 1546 orang.

Dari hasil ungkap kasus 2022 tersebut, disita 211.575,252 gram sabu; 16,305,5 butir ekstasi; 17.558,26 gram ganja; 551,359 butir pil double l; 200,5 butir psikotropika, dan 1,13 gram serbuk ekstasi turut disita.

Dari perbandingan data crime index Polrestabes Surabaya, selama Tahun 2021 jumlah laporan kasus sebanyak 848, kasus selesai sebanyak 853 dan kasus terungkap sebanyak 848 kasus.

Sedangkan barang bukti yang disita pada 2021 di antaranya sabu 101.534,34 gram; ekstasi 31.707,5 butir; ganja 5.173,38 gram; pil double l 201.429 butir; happy five 443 butir; psikotropika 1.145 butir dan tembakau gorila 65,19 gram.

"Jadi perbandingan dari Tahun 2021 ke 2022 ini terdapat peningkatan 100 persen jumlah barang bukti yang disita dan total kasus yang diungkap," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga:
Kasus Narkoba di Tulungagung Meningkat di 2022, Kriminalitas Tuntas 104 Persen

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu juga menyatakan bahwa dari data yang dipaparkan tersebut, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kasat AKBP Daniel Marunduri konsisten terhadap pemberantasan narkoba.

"Alhamdulillah Kasatresnarkoba beserta jajarannya cukup konsisten, melakukan ungkap di Kota Surabaya," ungkap Alumni Akpol Tahun 1996 itu.

Baca juga:
675 Perkara Dituntaskan Polres Mojokerto di Tahun 2022

Sementara dari catatan hasil ungkap kasus terbesar di Tahun 2022 yaitu terbongkarnya peredaran narkoba jaringan antarpulau, yaitu Sumatera, Kalimantan dan Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, 8 kurir diringkus dan total barang bukti sabu 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram disita.

Juga dibongkar jaringan internasional Malaysia dan Laos dengan barang bukti 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi. Kasus ini menyerat 7 orang sebagai tersangka.