Pixel Codejatimnow.com

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Bojonegoro Tembus Rp86,917 Miliar

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Gedung Pemkab Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Gedung Pemkab Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Realisasi penerimaan hasil pajak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meningkat pesat tembus Rp86,917 miliar, dari yang ditargetkan pada P-APBD tahun 2022 yakni sebesar Rp72,301 miliar.

Kabid Pajak Daerah 1, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah menjelaskan ada sembilan objek yang menyumbang pendapatan daerah dari pajak. Diantaranya pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ).

Kemudian pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak retribusi parkir, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT), serta pajak untuk sarang burung walet.

Ia mengungkapkan, pada P-APBD tahun 2022 untuk pendapatan daerah dari pajak ditargetkan sebesar Rp72,301 miliar. Itu artinya, Rp 86,917 miliar melebihi dari target yang direncanakan.

Baca juga:
Target Ambisius Pemkab Ponorogo, PAD 2024 Capai Rp1 Triliun

“Untuk target ahamdulillah, bahkan lebih sekitar 11 miliar atau 120,22 persen,” Ujar Emma, sapaan akrabnya.

Terpenuhinya target tersebut, lanjut Emma, merupakan hasil kerja keras dan masifnya sosialisasi yang dilakukan sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat wajib pajak (WP). Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dinilai semakin baik.

“Kita berharap para wajib pajak (WP) ini membayar pajak bukan karena paksaan. tapi timbul kesadaran untuk membayar pajak, sehingga tanpa kita mengingatkan mereka akan melakukannya dengan senang hati,” tambahnya.

Baca juga:
Transaksi Grebeg Suro Ponorogo Tembus Rp2 Miliar, Pendapatan UMKM 10 Kali Lipat Dari Biasanya

Sementara rincian realisasi pembayaran yang telah dilakukan oleh WP diantaranya adalah pajak hotel senilai Rp3,874 miliar, pajak restoran Rp15,460 miliar, pajak hiburan Rp482 juta, pajak reklame Rp2,505 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp49, 819 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp12, 678 miliar.

Kemudian pajak retribusi parkir sebanyak Rp 227 juta, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (ABT) sebanyak Rp1,846 miliar dan pajak untuk sarang burung sebanyak Rp20 juta. Total keseluruhan ada Rp86,917 miliar.