jatimnow.com - Artis senior Venna Melinda akan kembali menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023) besok.
Dalam pemeriksaan itu, Venna akan didampingi pangacara atau kuasa hukum barunya, yakni Hotman Paris, yang ditunjuk per hari Selasa kemarin.
"Betul. Besok rencananya sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa korban didampingi pengacaranya Hotman Paris," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Ibu kandung artis Verrel Bramasta itu sebelumnya menunjuk adiknya sendiri, Reza Mahastra sebagai kuasa hukum. Namun berjalannya waktu, Hotman Paris mengunggah video di Instagram pribadinya telah ditelepon Venna. Dia dimintai tolong menjadi kuasa hukum.
"Pagi ini Venna Melinda, artis sekaligus juga mantan anggota DPR yang sekarang sedang berbaring kesakitan di rumah sakit menelepon saya. Dia bercerita hidungnya yang berdarah-darah. Sekarang dia mengatakan kesakitan di tulang rusuknya. Dan dia dalam keadaan sangat lemas," kata Hotman dalam akun Instragramnya yang videonya diunggah kemarin.
"Dia sambil menangis, dan bertanya kepada saya. Mau nggak menjadi kuasa hukumku. Saya bilang kenapa, karena ini kan jauh di Surabaya. Dia bilang saya sangat kecewa dengan bukti-bukti dengan penderitaan yang saya alami, kenapa belum ada penahanan. Itu pertanyaannya dia. Venna Melinda menanyakan, mengeluh kepada saya. Bapak Kapolda Jawa Timur, mohon untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini," tambah Hotaman seperti dilihat jatimnow.com, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, adik kandung Venna, Reza Mahastra yang menjadi kuasa hukum mengatakan bahwa Ferry Irawan telah menyampaikan permintaan maaf. Namun menurutnya permintaan maaf itu boleh saja, tapi itu tidak mampu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
"Dia (Ferry) menyampaikan permintaan maaf melalui video. Permintaan maaf boleh saja, cuma kita sih berharap ini proses tetap berjalan. Karena cuma di sini kita minta keadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Reza bakal menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan saat ditanya soal motif, Reza belum bisa menjawab karena itu bagian dari materi penyidikan.
"Di sini yang bisa saya sampaikan fakta luka, terjadi trauma dan Bu Venna dalam masa rawat inap di rumah sakit di Surabaya," ungkapnya.
Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
Reza menambahkan bahwa pasca-pelaporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan, terungkap Venna Melinda kerap mengalami perlakuan kasar oleh sang suami yang dinikahinya pada Maret 2022.
Namun, Venna memilih bungkam lantaran dianggap aib. Hingga akhirnya, ibu kandung Verrel Bramasta itu kehabisan kesabaran, dan memilih melaporkan KDRT tersebut, karena dianggap sudah kelewat batas.
"Itu sengaja ditutupi oleh Bu Venna untuk menjaga aib rumah tangga. Kejadian kemarin itu sudah melewati batas. Maka akhirnya Bu Venna memutuskan untuk melaporkan ke polisi," pungkas Reza.