Pixel Code jatimnow.com

Belasan Pesilat Diringkus karena Aniaya Warga Tulungagung, 3 Pelaku Masih Bocil

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan belasan pesilat, yang melakukan penganiayaan terhadap kelompok lain. Tiga orang diantaranya masih di bawah umur (bocah cilik/Bocil).

Mereka terbukti menganiaya MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru hingga mengalami luka-luka. Para pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dalam kasus ini total 12 pelaku yang telah diamankan.

Persitiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (5/1/2022) lalu. Saat itu korban diketahui sedang ikut rombongan konvoi salah satu perguruan silat. Namun korban terpisah dari rombongannya. Saat di lokasi kejadian korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari kelompok lain.

"Tanpa ada penyebab pasti pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang terpisah dari rombongannya," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Akibatnya korban mengalami luka. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Dari hasil penyelidikan polisi lalu mengamankan 12 pelaku. Para pelaku ini berinisial RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16) yang merupakan warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Kemudian pelaku lainnya adalah FD (20) dan DB (20) merupakan warga kecamatan Boyolangu. Kemudian ZR (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, dan SA (25) warga Kepatihan Tulungagung serta AE (17) warga Gondang Tulungagung.

"Ada 3 pelaku yang masih berusia di bawah umur," tuturnya.

Para pelaku yang berusia dewasa kini sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Sedangkan pelaku berusia di bawah umur dikenakan wajib lapor.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kerikil yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian batu bata merah dan satu balok kayu yang diduga untuk menganiaya korban.

"Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP, " pungkasnya.

 

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.