Pixel Code jatimnow.com

431 Pendaftar PPPK di Ponorogo Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (Verval) dari dokumen para pendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis.

Jumlah yang lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat terdapat 280 pendaftar. Sedang yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 431 pendaftar.

"Cukup banyak ya (yang TMS). Memang kalau tenaga teknis itu variatif ya beda dengan seleksi Nakes dan pendidik yang relatif spesifik," Kata Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (13/1/2023).

Menurut Andi, penyebab banyaknya pendaftar yang TMS adalah kesalahan pemahaman tentang persyaratan pendaftaran yang sesuai dengan Keputusan MenPan-RB RI Nomor 970 Tahun 2022 tentang persyaratan seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK jabatan fungsional teknis.

"Memang yang banyak itu pengalaman kerja kurang dari 2 tahun. Jadi mereka memaksakan diri untuk daftar. Termasuk pengalaman kerja berdasarkan ijazah juga kurang 2 tahun. Artinya sewaktu dia kerja masih menggunakan ijazah SMA terus lanjut kuliah dan setelah lulus kuliah ijazah S1-nya masih kurang 2 tahun," terang Andi.

Andi juga menuturkan bahwa banyak dari pendaftar yang pengalaman kerjanya tidak relevan dengan formasi yang dilamar, padahal ijazahnya sesuai.

Baca juga:
Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka 2 Gelombang, Berikut Tahapannya

"Contohnya begini, ada lulusan S1 Perikanan melamar salah satu jabatan fungsional di perikanan. Dari pendidikan dan ijazah sudah memenuhi syarat, namun pengalaman kerjanya itu di salah satu bank. Sehingga pengalaman kerjanya tidak relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar," tutur Andi.

Lanjut Andi, penyebab TMS yang lain adalah salah penulisan alamat surat lamaran yang dituju, yang seharusnya kepada Bupati Ponorogo tapi ditulis ke kepala daerah yang lain. Juga adanya surat pengalaman kerja yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang disyaratkan sesuai dengan Kepmenpan-RB nomor 970 tahun 2022.

"Kalau yang salah tulis ke kabupaten yang lain jelas kita tolak ya. Memang ada beberapa tapi sangat sedikit, yang banyak itu surat pengalaman kerja tidak ditandatangani oleh pejabat yang disyaratkan. Padahal di Kepmenpan-RB no 970 tahun 2022 telah disebutkan jelas sekali bahwa yang bekerja di instansi pemerintah surat pengalaman kerja itu ditandatangani paling rendah oleh pejabat tinggi tingkat pratama atau eselon II atau kepala dinas. Sedangkan untuk swasta, paling rendah ditandatangani oleh direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM," jelasnya.

Baca juga:
Langkah Pemkab Ponorogo Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Namun seperti seleksi yang lain, para pendaftar yang TMS masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahannya pada tanggal 16-18 Januari 2023. Sehingga bisa diverifikasi ulang dan akan dijawab sanggahannya pada tanggal 19-25 Januari 2023.

Reporter: Ahmad Fauzani