jatimnow.com - Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online telah rampung, Senin (16/1/2023) sore.
Usai sidang, salah satu keluarga korban, yaitu Rini Hanifa (43), asal Pasuruan mengaku kurang puas dengan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Salah semua," tutur Rini dengan mata berkaca-kaca sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Ibu dari Agus Riyansa (20), korban yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan ini mengungkapkan, dari hasil sidang agenda pembacaan berkas perkara, secara garis besar ia mengaku tidak terima dengan pasal kelalaian yang didakwakan kepada para terdakwa.
Menurutnya, jeratan pasal tersebut dianggap terlalu enteng. 48 tembakan gas air mata ke arah tribun, dianggap tindakan pembunuhan berantai. Sehingga, semua terdakwa harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Rini terlihat keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Di situ tangisnya pecah.
Baca juga:
Arema FC Serahkan Bantuan pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Saya bakal hadir terus ke PN Surabaya sampai sidang 5 terdakwa divonis," tegasnya.
Bukan hanya Rini yang datang di sidang perdana ini. Tiga orang tua dari korban lain juga ikut datang. Di antaranya Juriah (43), ibu Almarhum Medya Sifwa Dinar Artha (17), Andi Kurniawan kakak Almarhum Mita Maulidia (27), dan Miftahhudin, ayah Almarhum Navisatul Mutiaroh (24).
Nasib putri Miftahhudin juga cukup membuat hati teriris. Bulan Januari ini, seharusnya anaknya menikah. Nahas, anak dan calon menantunya justru tewas di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga:
Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan
"Anakku sama pacarnya selang dua hari laga Persebaya Vs Arema FC harusnya foto prewedding. Tapi ternyata nasib mereka jadi korban Kanjuruhan," ujarnya.
Diketahui, Rini Hanifa nekat berangkat sendiri dari Pasuruan ke PN Surabaya dengan mengendarai motor dan sampai sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang meminta keadilan bagi anaknya.
Selain itu, salah satu yang membuatnya ingin datang karena Ia memiliki prasangka buruk. Itu muncul setelah mendengar kabar PN Surabaya melarang media menyiarkan sidang tersebut secara live. Datang ke PN Surabaya tujuannya hanya satu. Ingin memastikan semua tersangka dihukum seadil-adilnya.