jatimnow.com - Kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan pertanian di Lamongan.
Tersangka baru itu berinisial AAS, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai kontraktor.
Sebelumya kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupeten Lamongan itu telah menyerat dua tersangka, yaitu R, mantan Kadis DKPP dan MZ, kontraktor.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharato menyebut, pelimpahan tahan dua dari Kejari Lamongan telah diserahkan ke Kejati Jatim.
Katanya, AAS merupakan direktur CV. Kahel Tani Putra yang secara teknis melakukan penyelewengan saat proses lelang dan pengerjaan.
"ASS sengaja meminjam perusahaan (CV. Kahel) untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan dokumen penawaran maupun kontrak," ungkap Condro, Kamis (19/1/2023).
Baca juga:
Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 M
Menurut Condro, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah temuan pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian spesifikasi, komposisi, volume maupun metode pengerjaan yang dilakukan pihak AAS.
"ASS dan pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni tersangka R tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain," terang dia.
Condro merinci, kerugian yang dialami negara dari tindakan yang dilakukan AAS ditaksir kurang lebih Rp564 juta.
Baca juga:
Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan
"Untuk sementara, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017 lalu. Total ada tiga tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengurangi spesifikasi pengerjaan, yaitu R, MZ, dan terbaru AAS.