Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Korupsi Urukan Lahan Pertanian di Lamongan, Kontraktor Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Tersangka dugaan korupsi pengurukan lahan pertanian di Lamongan, ASS saat hendak dijebloskan ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya (Foto: Kejari Lamongan for jatimnow.com)
Tersangka dugaan korupsi pengurukan lahan pertanian di Lamongan, ASS saat hendak dijebloskan ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya (Foto: Kejari Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan pertanian di Lamongan.

Tersangka baru itu berinisial AAS, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai kontraktor.

Sebelumya kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupeten Lamongan itu telah menyerat dua tersangka, yaitu R, mantan Kadis DKPP dan MZ, kontraktor.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharato menyebut, pelimpahan tahan dua dari Kejari Lamongan telah diserahkan ke Kejati Jatim.

Katanya, AAS merupakan direktur CV. Kahel Tani Putra yang secara teknis melakukan penyelewengan saat proses lelang dan pengerjaan.

"ASS sengaja meminjam perusahaan (CV. Kahel) untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan dokumen penawaran maupun kontrak," ungkap Condro, Kamis (19/1/2023).

Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Menurut Condro, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah temuan pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian spesifikasi, komposisi, volume maupun metode pengerjaan yang dilakukan pihak AAS.

"ASS dan pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni tersangka R tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain," terang dia.

Condro merinci, kerugian yang dialami negara dari tindakan yang dilakukan AAS ditaksir kurang lebih Rp564 juta.

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

"Untuk sementara, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017 lalu. Total ada tiga tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan mengurangi spesifikasi pengerjaan, yaitu R, MZ, dan terbaru AAS.