Pixel Code jatimnow.com

Catat! Penunggak BPJS Kabupaten Pasuruan Tidak Tercover UHC Berobat Gratis

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Moch Rois
Rapat hearing antara ormas, RSUD Bangil, RSUD Grati, Dinas Kesehatan, dan BPJS Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Rapat hearing antara ormas, RSUD Bangil, RSUD Grati, Dinas Kesehatan, dan BPJS Pasuruan. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan di tahun 2023 menyelenggarakan program Universal Health Coverage (UHC) untuk mengcover biaya kesehatan masyarakat, melalui BPJS.

Dana sebesar Rp151 miliar dari bagi hasil dana cukai yang diterima Kabupaten Pasuruan itu digelontorkan untuk mengcover program UHC. Namun, ternyata tidak banyak masyarakat yang tahu jika tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat hearing antara ormas, RSUD Bangil, RSUD Grati, Dinas Kesehatan, BPJS Pasuruan yang dipimpin oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Abdul Rouf, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, mengatakan dalam rapat tersebut diketahui bahwa warga Kabupaten Pasuruan yang menunggak iuran premi BPJS tidak bisa menikmati dana UHC untuk biaya berobat.

Baca juga:
Pemkab Pasuruan dan DPRD Teken Pakta Integritas, Ini 7 Poin Pentingnya

"Dari hasil rapat yang dipaparkan Dinkes, RSUD dan BPJS, Program UHC ini hanya untuk mengcover masyarakat Kabupaten Pasuruan yang tidak punya jaminan kesehatan. Jadi, masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS mandiri dan menunggak, biaya berobatnya tidak bisa tercover UHC," jelas Abdul Rouf, Kamis (19/1/2023) usai hearing.

Rouf mengungkapkan data terbaru bulan Januari 2023 ini program UHC tercatat mengcover sekitar 337 Ribu warga Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Pj Bupati Pasuruan Sampaikan Pesan Ini

"Data 337 ribu tersebut bersumber dari singkronasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Sosial," tandasnya.