Pixel Codejatimnow.com

Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Temannya, Begini Tuntutan Keluarga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Penasehat hukum korban, Krisdiyansari (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Penasehat hukum korban, Krisdiyansari (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Keluarga bocah berumur 6 tahun yang menjadi korban pemerkosaan tiga temannya menuntut pertanggungjawaban keluarga para pelaku.

Penasehat hukum korban, Krisdiyansari mengatakan, keluarga korban meminta agar pelaku meninggalkan tempat tinggalnya.

"Kalau itu tidak bisa, pihak keluarga menuntut biaya pengobatan, pindah rumah dan pindah sekolah jauh dari tempat tinggal para pelaku. Namun itu semua tidak terpenuhi saat dua kali mediasi di balai desa," ungkap Krisdiyansari, Jumat (20/1/2023).

Dia menambahkan, pihak keluarga meminta keadilan atau pertanggungjawaban dengan uang Rp200 juta untuk pengobatan psikis, pindah rumah dan pindah sekolah.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Dari ayah korban. Tanggal 16 Januari kemarin, dari pihak keluarga pelaku bilang kalau mau pindah jangan sekarang, karena biaya pindah juga besar dengan beri uang urunan tiga juta tapi ditolak karena dinilai tidak manusiawi," bebernya.

"Tapi dua pilihan itu yakni pelaku pindah atau keluarga korban pindah dengan tuntunan itu tidak bisa dipenuhi. Ya setidaknya pelaku diungsikan dulu agar korban tidak melihatnya karena saat ini anaknya keluar rumah tidak mau," ungkap Krisdiyansari.

Baca juga:
Penumpang Bandara Juanda Meningkat hingga Identitas Mayat di Bangkalan Terungkap

Menurut Krisdiyansari, pihak keluarga korban akan setuju berdamai jika tuntutan atau permintaan itu dipenuhi oleh para keluarga pelaku.

"Rencana tetap mau pindah. Untuk itu masih mengumpulkan dana lagi sambil cari tempat juga. Kalau dilihat dari undang-undang perlindungan anak tidak bisa dipidana. Tapi itu juga tidak dibenarkan, apa anak kebal hukum itu tidak. Mungkin itu perlu tinjau perundang-undangan, memang benar anak umur segitu yang bertanggung jawab orangtua. Kalau didamaikan, menurut saya tidak akan ada keadilan untuk korban pemerkosaan karena mental yang kena," pungkasnya.