jatimnow.com - Sejumlah akun di media sosial secara terang-terangan menawarkan jasa prostitusi yang beroperasi antar kota. Polisi mendorong masyarakat untuk pro aktif melaporkan akun-akun prostitusi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, akun-akun media sosial yang menawarkan jasa prostitusi, itu melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini adalah kejahatan (yang melanggar) Undang-undang ITE juga pornografi," tegasnya kepada jatimnow.com, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, konten prostitusi dan pornografi bisa merusak moral bangsa. Sebab itu, pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi maraknya prostitusi online yang menyasar sejumlah kota di Jawa Timur.
"Selain kita tindak, kami juga butuh laporan dari masyarakat. Tolong laporkan akun itu," imbaunya.
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Sebelumnya, sejumlah akun Twitter menawarkan jasa prostitusi online. Akun-akun ini menawarkan jasanya secara terang-terangan dengan menyertakan jadwal, nomor HP/WhatsApp, serta foto "barang" dagangannya.
"Open BO. Wajib DP+Wajib CAPS," demikian yang tertulis di salah satu akun prostitusi tersebut.
Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Reporter: Irul Hamdani
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-5481-soal-prostitusi-online-polisi-laporkan-kami