Pixel Codejatimnow.com

Ini Tampang Bandar Sabu Berkedok Pengelola Rumah Kos di Surabaya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Farizal Tito
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari bandar narkoba.(foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pengelola rumah kos di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama Handoyo (49), warga Jalan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya. Ia ditangkap Kanit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Krukah Tengah Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,42 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar berinisial IS (41) beberapa waktu lalu.

"Dia kita tangkap setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka ini merupakan penyuplai sabu alias bandar yang menyuplai pengedar IS yang sebelumnya kami tangkap di Jalan Petemon Kuburan," ujar Daniel, Rabu (25/1/2023).

Dari hasil interogasi, Handoyo mengaku jika barang bukti tersebut didapatkan oleh seorang berinisial YC, yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.

Baca juga:
Ingin Nambah Penghasilan, Kuli di Surabaya Malah Lebaran di Tahanan

"Handoyo mengaku awalnya mendapat pasokan barang 50 gram. tapi sebelum penangkapannya, dia mendapatkan suplai barang seberat 30 gram," urai Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Selain barang bukti tersebut polisi juga menyita beberapa barang bukti yang meliputi satu sedotan, timbangan elektrik, dua kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp500, dan dua ponsel.

"Barang bukti itu disimpan di dompet warna merah," lanjut Daniel.

Baca juga:
Pengunjung Warkop Wonokusumo Ditangkap Polisi, Lho?

Daniel menambahkan selain menjadi bandar sabu, Handoyo juga pemakai sabu langsung. Berdasarkan dari hasil tes urine, menunjukkan jika pelaku positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya Handoyo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.