Pixel Codejatimnow.com

Belasan Raperda Dibahas DPRD Jombang, Isinya Mengejutkan

Editor : Rochman Arief  Reporter : Elok Aprianto
Rapat Bamperda DPRD Jombang di ruang rapat paripurna. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Rapat Bamperda DPRD Jombang di ruang rapat paripurna. (foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) DPRD kabupaten Jombang, mulai melakukan pemetaan daftar rancangan peraturan daerah (Raperda) pada caturwulan pertama tahun 2023 ini.

Untuk melakukan pemetaan tersebut, wakil rakyat yang mulai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas PUPR, Dinas Sosial dan Bapenda.

Dari hasil rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhammad Muhaimin mengatakan ada tiga raperda partisipatif yang akan dibahas wakil rakyat.

Yakni, pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan kelima atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan terakhir perubahan atas Perda 7/2011 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, ia menjelaskan, tahun ini ada 14 raperda yang masuk dalam propemperda 2023.

"Ada lima raperda partisipatif, enam raperda inisatif dan tiga raperda terkait dengan APBD," ungkapnya, Jumat (3/2/2023).

Ia mengaku, kegiatan ini untuk penjadwalan raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama.

"Jadi kita koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari kesiapan NA (naskah akademik) dan hal-hal pendukung lainnya," paparnya.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan paripurna, beberapa persiapan harus dilakukan, seperti menyiapkan naskah akademi dan kesiapan lainnya.

Baca juga:
Berita Duka, Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko Tutup Usia

"Apakah nanti raperda itu juga ada hearing publik atau bagaimana. Itu kita pastikan dulu, sebelum masuk pembahasan di paripurna," tegasnya.

Apabila tiga raperda partisipatif itu sudah siap. Maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembahasan di paripurna.

"Kemungkinan minggu depan sudah paripurna," jelas Muhaimin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang, Yaumassyfa mengatakan, tiga raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama nanti sudah siap untuk NA-nya.

"Insyallah sudah siap semua tinggal dilakukan pembahasan selanjutnya," katanya.

Baca juga:
Setwan DPRD Jombang Terima Kunjungan Banggar Trenggalek Bahas Implementasi APBD

Tak hanya itu, ia menyebut, raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah siap sejak tahun kemarin. Hanya saja, saat ini masih menunggu turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Ini kan rencananya ada PP (peraturan presiden) yang turun. Itu belum semua yang turun," ungkapnya.

Mantan Camat Ngoro ini mengaku khawatir, apabila terburu-buru dilakukan pembahasan raperda itu. Nantinya akan turun PP yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

"Seperti sekarang pada Januari ada PP terkait pajak barang jasa tenaga listrik. Paling tidak nanti kita akan cari informasi sebelum PP itu turun," bebernya.

Sedangkan untuk raperda perubahan persetujuan bangunan gedung NA sudah dianggarkan tahun 2022 kemarin. "Sudah tidak ada yang masalah untuk lainnya," pungkasnya.