Pixel Codejatimnow.com

Ajak Nonton Film Horor, Pelatih Basket di Kediri Setubuhi Muridnya

Editor : Rochman Arief  Reporter : Yanuar Dedy
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana. (foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana. (foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masalah asusila masih menjadi sorotan di Kota Kediri. Belum lama ini kasus asusila sejenis dilakukan seorang guru seni tari, kini giliran pelatih basket asal Kota Tahu.

Seorang pelatih basket berinisial ADH (48) di Kota Kediri menyetubuhi muridnya berinisial Bunga, yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan pelaku di salah satu movie box sambil menonton film horor sepulang sekolah.

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, pelaku melancarkan aksinya sejak akhir 2021. Awalnya, pelaku kerap mengirimkan chat-chat bernada merayu hingga mengajak korban berhubungan badan.

Hingga pada Oktober 2021, pelaku mengajak korban ke salah satu bioskop di Kota Kediri. Kemudian lanjut ke movie box pada Mei 2022.

“Sekitar Mei 2022 itu tersangka mengirimkan pesan ke korban melalui WhatsApp untuk mengajak ngobrol. Sepulang sekolah, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya kemudian mengajak ke movie box hingga terjadilah persetebuhan,” ujar Tommy, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga:
YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya

Di movie box itu, pelaku langsung melakukab perbuatan cabul sambil menonton film horor.

Setelah film selesai dan hendak keluar ruangan tersangka mengeluarkan jurus terakhir. ADH mengeluarkan rayuan ‘aku tambah sayang sama kamu’ sambil memeluk korban.

Aksi itu kemudian terbongkar setelah korban bercerita ke keluarga. Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap ADH di tempat kerjanya.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

Saat ini, ADH harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.